JAKARTA, JEJAK LENTERA — Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia mulai membuka perdebatan penting tentang arah pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan kesesuaian regulasi nasional dengan standar internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih memerlukan pendalaman sebelum dapat dipertimbangkan lebih jauh.
Menurut Yusril, gagasan tersebut sejauh ini masih berupa garis besar dan belum menjelaskan secara terperinci aspek hukum yang ingin diubah, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perubahan definisi tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan redaksional dalam undang-undang. Perubahan rumusan hukum dapat berpengaruh terhadap batas suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, pembuktian di pengadilan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara negara.
Yusril menyampaikan pandangannya Sabtu (24/10/2026), pada awak media dan sejumlah media nasional.
Usulan DEN Masih Memerlukan Penjelasan Terperinci
Yusril menyebut dirinya telah diundang untuk menghadiri pertemuan dengan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi kesempatan bagi pihak DEN untuk menjelaskan substansi usulan secara lebih rinci sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Yusril, pembahasan perlu dilakukan secara menyeluruh, baik menyangkut hukum materiil yang mengatur unsur tindak pidana maupun hukum formil yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pendalaman tersebut diperlukan agar setiap rencana perubahan memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat, bukan sekadar bertumpu pada gagasan umum tentang perlunya penyesuaian aturan.
Di sisi lain, wacana perubahan definisi korupsi juga perlu dibahas secara terbuka agar publik memahami tujuan, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum dari perubahan yang diusulkan.
Pengalaman Penyusunan UU Tipikor Jadi Bagian Pertimbangan
Yusril turut menyinggung pengalamannya ketika menjabat Menteri Kehakiman, termasuk keterlibatannya dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga mengingat pengalamannya menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 2003.
Indonesia kemudian meratifikasi konvensi antikorupsi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Pengalaman itu, menurut Yusril, menjadi alasan mengapa sejarah pembentukan regulasi dan latar belakang ketentuan hukum perlu dipahami sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai perubahan aturan.
Sebab, sebuah undang-undang tidak lahir tanpa proses, pertimbangan, dan tujuan tertentu. Evaluasi terhadap penerapannya memang diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan memahami kekuatan, kelemahan, serta konsekuensi dari setiap pilihan perubahan.
Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Harus Sejalan
Perdebatan mengenai definisi korupsi menyentuh persoalan mendasar dalam sistem hukum: bagaimana negara memastikan tindak pidana korupsi dapat ditindak secara efektif tanpa mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum.
Rumusan tindak pidana yang jelas dibutuhkan agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang terukur dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan.
Pada saat yang sama, aturan antikorupsi harus mampu menjangkau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan tidak boleh kehilangan efektivitasnya akibat rumusan yang tidak tepat.
Karena itu, setiap usulan perubahan perlu diuji secara cermat. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menelaah apakah perubahan benar-benar diperlukan, bagaimana dampaknya terhadap perkara yang sedang maupun akan ditangani, serta apakah rumusannya selaras dengan sistem hukum nasional dan kewajiban internasional Indonesia.
Kehati-hatian bukan berarti menutup ruang pembaruan hukum. Sebaliknya, kajian mendalam diperlukan agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan ketidakjelasan baru atau melemahkan tujuan pemberantasan korupsi.
Publik Menanti Arah Pembahasan
Pertemuan Yusril dengan DEN pada Senin mendatang menjadi salah satu tahapan yang dinantikan untuk memperjelas substansi usulan perubahan definisi korupsi tersebut.
Namun, hingga terdapat penjelasan resmi mengenai materi dan arah perubahan, wacana itu belum dapat diperlakukan sebagai keputusan pemerintah ataupun perubahan hukum yang telah berlaku.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai alasan perubahan, ketentuan yang akan disesuaikan, serta jaminan bahwa setiap pembaruan tetap berpihak pada kepastian hukum dan upaya pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembaruan hukum bukan terletak pada seberapa cepat sebuah aturan diubah, melainkan pada seberapa kuat aturan tersebut menjamin keadilan, memberikan kepastian, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.






















