JAKARTA, JEJAK LENTERA — Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menghadapi hambatan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan bisnis.
Langkah ini dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih membutuhkan informasi, bimbingan teknis, serta kemudahan dalam mengakses layanan sertifikasi halal.
Kemenag menegaskan, penerapan kewajiban halal bukan sekadar persoalan administratif. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Menurutnya, pemahaman mengenai kehalalan produk harus mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga proses produksi. Karena itu, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat perlu diperkuat agar penerapan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Kemenag Dorong Pendampingan hingga Tingkat Akar Rumput
Kemenag mendorong keterlibatan penyuluh agama, majelis taklim, serta berbagai lembaga keagamaan untuk memperluas pemahaman mengenai sertifikasi halal.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Pendampingan menjadi salah satu aspek penting karena tidak semua pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi halal maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain membantu proses administrasi, edukasi juga diperlukan agar pelaku usaha memahami pentingnya menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Kemenag juga menekankan perlunya solusi bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala pemenuhan bahan baku impor. Penyesuaian kebijakan perlu dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar.
Wajib Halal 2026 Tidak Berlaku Seragam untuk Semua Produk
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda sesuai kategori produk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami kategori produk dan ketentuan yang berlaku agar tidak keliru menafsirkan tenggat waktu sertifikasi halal.
Kewajiban tersebut tidak berarti seluruh jenis produk memiliki jadwal penerapan yang sama. Karena itu, informasi resmi dan pendampingan menjadi penting untuk membantu pelaku usaha mengambil langkah yang tepat.
Jutaan Sertifikat Halal Telah Terbit, UMKM Masih Butuh Dukungan
Data yang disampaikan dalam pengarahan Kemenag menunjukkan sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.
Capaian tersebut menunjukkan peran penting UMKM dalam perkembangan ekosistem halal nasional. Namun, akses terhadap informasi, pendampingan, serta layanan sertifikasi yang mudah dijangkau masih perlu diperkuat.
Sertifikasi halal juga memiliki nilai strategis bagi pengembangan usaha. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, status halal yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan membuka peluang bagi produk untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
Karena itu, pelaku usaha didorong tidak hanya melihat sertifikasi halal sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Produk Belum Bersertifikat Tidak Otomatis Berarti Haram
Kemenag turut menekankan pentingnya penyampaian informasi yang tepat mengenai status kehalalan produk.
Belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh produknya haram. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, produk nonhalal harus diberikan keterangan sesuai aturan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas sebelum membeli atau menggunakan produk tersebut.
Kejelasan informasi ini menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen sekaligus upaya mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kolaborasi Jadi Kunci Penerapan Wajib Halal
Menjelang 18 Oktober 2026, Kemenag mendorong kolaborasi antara pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas literasi halal, mempermudah akses pendampingan, serta membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Bagi UMKM, dukungan yang mudah dijangkau menjadi faktor penting agar proses penyesuaian terhadap ketentuan sertifikasi halal tidak menghambat aktivitas usaha.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat mengenai status produk yang beredar di pasaran.
Dengan edukasi berkelanjutan dan pendampingan yang tepat sasaran, penerapan kewajiban sertifikasi halal diharapkan berjalan sesuai tahapan peraturan, memberikan kepastian kepada konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.























