JAMBI, JEJAK LENTERA — Perkara pengadaan bahan kimia penjernih udara di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak keputusan. Tiga pedagang dalam kasus pengadaan Sucolite LA24HZ untuk tahun anggaran 2021–2023 dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang berkaitan dengan kontrak pengadaan senilai Rp19,57 miliar itu sebelumnya menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,45 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pihak ketiga tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda
Penipu ketiga yang menjalani proses hukum tersebut adalah Heri Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Berdasarkan laporan konferensi, Heri Fitriadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta . Sementara itu, Mustazal Khomidi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta .
Sedangkan Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta .
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Heri menuntut dua tahun penjara, Mustazal satu tahun enam bulan, sedangkan Rusdi menuntut empat tahun penjara dengan uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan dua kendaraan yang disita sebagai barang bukti, yakni Toyota Innova dan Toyota Avanza, dikembalikan kepada PT DHS.
Pengadaan Rp19,57 Miliar dan Dugaan Kerugian Negara
Perkara ini berawal dari pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk membantu proses penjernihan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari.
Pengadaan tersebut berlangsung selama periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), kebutuhan bahan kimia selama periode itu mencapai 5.982.652 kilogram.
Dalam pelaksanaannya, PT DHS ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelanggan terbatas. Total nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu persoalan penting dalam proses konferensi. Penghitungan kerugian negara, mekanisme pengadaan, penentuan harga, serta hubungan bisnis antara perusahaan penyedia dan pihak distributor serta bagian dari penyediaan hukum.
Pihak Pembela Persoalkan Penghitungan Kerugian
Dalam proses konferensi sebelumnya, pihak penasihat hukum Rusdi Wahab penilaian metode kompensasi kerugian negara yang dilakukan BPKP. Pihak pembela berpendapat bahwa selisih harga pembelian dan penjualan bahan kimia perlu dinilai berdasarkan keseluruhan konteks transaksi bisnis.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan pihak pembela memiliki pandangan berbeda mengenai perhitungan kerugian negara tersebut.
Meski demikian, argumentasi pembelaan harus dibedakan dari pertimbangan dan kesimpulan majelis hakim dalam putusan. Perbedaan pandangan mengenai audit maupun transaksi bisnis merupakan bagian dari proses hukum yang harus dinilai berdasarkan fakta konferensi dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Rusdi, Aswandi, menyatakan akan mencermati putusan dan mempertimbangkan upaya banding. Ia menilai masih terdapat fakta konferensi yang menurutnya tidak perlu dipertimbangkan dalam pembelaan kliennya.
Transparansi Pengadaan Menjadi Catatan Penting
Kasus korupsi pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Mayang Jambi bukan sekedar perkara tentang nilai kontrak dan hukuman penjara. Perkara ini juga menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pada perusahaan daerah sebagai perhatian penting.
Pengadaan bahan kimia berkaitan langsung dengan proses pengolahan air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran, penetapan harga, kesesuaian spesifikasi, serta pengawasan kontrak harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan terhadap tiga terdakwa menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas perkara tersebut. Namun akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah juga memerlukan evaluasi terhadap sistem pengadaan dan pengawasan agar permasalahan serupa tidak terulang.
Masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan anggaran perusahaan daerah, terutama ketika pengadaan menggunakan dana perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya diukur dari jatuhnya vonis, tetapi juga dari kepastian pertanggungjawaban sesuai hukum, transparansi pengelolaan anggaran, serta perbaikan tata kelola agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan air bersih tetap terjaga.
JEJAK LENTERA — Menrangi Jejak Kebenaran.





















