MUARO JAMBI – Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam menangani laporan masyarakat. Pasalnya, laporan dugaan korupsi perjalanan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan LMPP disebut belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.
LMPP mengaku telah secara resmi melaporkan tiga pimpinan DPRD Muaro Jambi pada Senin, 14 September 2026. Namun, hingga berita ini disusun, pihak LMPP menyatakan belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Ketua LMPP Kabupaten Muaro Jambi, M. Toha, mempertanyakan bagaimana standar pelayanan dan mekanisme penanganan laporan masyarakat diterapkan oleh pihak kejaksaan.
“Kami butuh kepastian sebagai pelapor, apakah seperti ini SOP di kejaksaan dalam penanganan laporan masyarakat,” pungkas Toha.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan LMPP terhadap pentingnya kepastian prosedur bagi masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurut LMPP, laporan masyarakat semestinya memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penerimaan administrasi, penelaahan materi laporan, hingga penentuan langkah selanjutnya berdasarkan kewenangan dan kecukupan bukti.
LMPP menilai pelapor perlu mendapatkan kejelasan apakah laporan yang disampaikan telah diterima secara resmi, masih dalam proses penelaahan, membutuhkan dokumen tambahan, atau telah memasuki tahapan penanganan tertentu.
Belum adanya informasi yang diterima pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa kejaksaan tidak melakukan tindak lanjut. Namun, LMPP meminta agar Kejari Muaro Jambi memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Tiga Pimpinan DPRD Masuk dalam Laporan LMPP
Tiga pimpinan DPRD Muaro Jambi yang disebut dalam laporan LMPP adalah Jurjani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aidi Hatta dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Wiranto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam laporan tersebut, LMPP meminta kejaksaan mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif dan pertanggungjawaban surat perintah perjalanan dinas (SPJ) yang diduga bermasalah.
Laporan itu menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas pimpinan DPRD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, khususnya biaya penginapan hotel, sewa kendaraan, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
LMPP berpandangan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, apakah pengeluaran sesuai dengan realisasi kegiatan, dan apakah terdapat indikasi penyimpangan anggaran.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Standar Penanganan Laporan Masyarakat Menjadi Sorotan
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kejaksaan, termasuk mengenai prosedur pelayanan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur kedudukan, tugas, dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana korupsi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerimaan laporan tidak berarti suatu perkara harus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Aparat penegak hukum tetap harus menilai informasi awal, menelaah dokumen pendukung, dan menentukan langkah berdasarkan prosedur serta bukti yang tersedia.
Karena itu, persoalan yang dipertanyakan LMPP adalah kepastian mengenai status dan mekanisme penanganan laporan, bukan tuntutan agar pihak yang dilaporkan langsung dinyatakan bersalah.
LMPP Minta Kejari Berikan Penjelasan Resmi
LMPP berharap Kejari Muaro Jambi memberikan penjelasan mengenai status laporan dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut, termasuk apakah laporan telah diregistrasi, sedang ditelaah, atau masih memerlukan kelengkapan informasi.
Bagi LMPP, kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan haknya melaporkan dugaan penyimpangan anggaran memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap penggunaan uang publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap laporan perlu dinilai secara objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Kejari Muaro Jambi mengenai perkembangan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Tanggapan dari Jurjani, Aidi Hatta, dan Wiranto juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
LMPP menegaskan bahwa kepastian prosedur menjadi hal penting bagi pelapor. Masyarakat tidak meminta proses hukum dilakukan secara serampangan, tetapi mengharapkan laporan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.























