JAMBI, JEJAK LENTERA — Pelarian Direktur PT Nur Rizqon Hasana (NRH) Travel Umrah berinisial RH berakhir setelah tim gabungan kepolisian menangkapnya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah yang menyeret biro perjalanan tersebut.
RH diamankan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, setelah keberadaannya terlacak melalui penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah. Perempuan tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, RH dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Dugaan Penipuan Umrah, Ratusan Calon Jemaah Menanti Kepastian
Kasus yang menjerat Direktur NRH Travel Umrah ini menjadi perhatian karena jumlah calon jemaah yang diduga terdampak serta nilai kerugian yang masih didalami penyidik.
Berdasarkan pendataan awal kepolisian, perkara tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9 miliar. Sementara itu, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan mencapai 250 orang dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.
Perbedaan data tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi penyidik. Karena itu, angka korban maupun nilai kerugian tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah final.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut dana perjalanan. Bagi calon jemaah, kegagalan berangkat umrah juga berarti tertundanya harapan untuk menjalankan ibadah ke Tanah Suci setelah mereka mempercayakan uangnya kepada penyelenggara perjalanan.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Berawal dari Janji Keberangkatan Februari 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, perkara ini bermula pada Agustus 2025 ketika sejumlah calon jemaah mendaftar untuk melaksanakan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut.
Para calon jemaah dijanjikan berangkat pada Februari 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, keberangkatan yang diharapkan tidak terealisasi.
Situasi tersebut kemudian mendorong para korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah kepada kepolisian.
Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan RH sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Upaya pencarian berujung pada penangkapan di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Penangkapan Bukan Akhir, Penyidikan Masih Berlanjut
Diamankannya RH menjadi langkah penting bagi penegakan hukum. Namun, proses selanjutnya tetap diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, jumlah korban, nilai kerugian, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap RH diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas duduk perkara dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Di sisi lain, masyarakat yang hendak menggunakan jasa perjalanan umrah diimbau untuk memeriksa legalitas biro perjalanan, memastikan kejelasan biaya, meneliti rekam jejak penyelenggara, serta meminta dokumen dan jadwal keberangkatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penawaran dengan harga yang tidak wajar juga perlu dicermati agar calon jemaah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan promosi atau janji keberangkatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah harus dijaga dengan transparansi, tanggung jawab, dan kepastian layanan.
JEJAK LENTERA akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, termasuk proses hukum terhadap Direktur NRH Travel Umrah dan langkah yang ditempuh untuk memberikan kepastian bagi calon jemaah yang diduga dirugikan.
Catatan redaksi: Status perkara dan seluruh dugaan tindak pidana dalam berita ini mengacu pada informasi yang disampaikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















