JAMBI, JEJAK LENTERA — Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Merangin periode 2019–2024 memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,55 miliar.
Penetapan tersangka pada Senin (12/10/2026) tersebut menyeret sejumlah pihak dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD Merangin, hingga pihak swasta.
Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran yang seharusnya mendukung pelaksanaan fungsi legislatif justru diduga dikelola dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Enam Tersangka Berasal dari Unsur Berbeda
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas pihak-pihak yang pernah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan anggaran Setwan maupun kepemimpinan DPRD Merangin.
Mereka masing-masing berinisial:
- F, S.E., mantan pengguna anggaran Setwan Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
- HE, Herman Effendi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
- Y, S.K.M., mantan bendahara pengeluaran Setwan Kabupaten Merangin periode 2019 hingga April 2024.
- RA, S.E., pengguna anggaran Setwan Kabupaten Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.
- I, S.H., direktur CV Berkah Bersama.
- Z, S.H.I., Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penetapan enam tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan menyentuh beberapa unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran, mulai dari pejabat pengelola anggaran hingga unsur pimpinan legislatif dan pihak swasta.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa
Dalam perkembangan penanganan perkara, lima dari enam tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Zaidan Ismail belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kejati Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Februari 2026. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah penahanan terhadap lima tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak dan memastikan konstruksi perkara didukung alat bukti yang sah.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Jadi Fokus Penyidikan
Pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin menjadi objek penyidikan untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Sebagai organisasi perangkat daerah, Setwan memiliki tugas memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada DPRD agar lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Anggaran untuk mendukung tugas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang disebut berkaitan dengan pencairan dana kegiatan, pembayaran kepada pihak ketiga, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Sejumlah informasi penyidikan juga menyinggung dugaan pencairan dana tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembayaran untuk kegiatan yang diduga fiktif, pemindahan dana ke rekening pribadi, serta pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
Dugaan-dugaan tersebut perlu diuji melalui pembuktian hukum untuk memastikan bentuk pelanggaran, aliran dana, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Publik Menanti Pengungkapan Aliran Dana
Nilai kerugian negara yang mencapai Rp19,55 miliar menempatkan perkara ini sebagai persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat tentu menantikan penjelasan yang terang mengenai bagaimana anggaran tersebut dikelola, kegiatan apa saja yang diduga bermasalah, siapa yang bertanggung jawab atas setiap pencairan, serta bagaimana uang negara dapat dipulihkan.
Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik. Pengungkapan yang menyeluruh dibutuhkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu menjelaskan perbuatan yang disangkakan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Kejati Jambi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi anggaran Setwan Merangin tersebut.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.




















