Menu ✖

Otomatis

Uncategorized

Tender Batal karena Kesalahan Administratif, BPPRD Muaro Jambi Langsung Tunjuk Penyedia? Dasar Hukum BPPRD Dipertanyakan

badge-check

Tender Batal karena Kesalahan Administratif, BPPRD Muaro Jambi Langsung Tunjuk Penyedia? Dasar Hukum BPPRD Dipertanyakan Perbesar

MUARO JAMBI — Penjelasan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Arian, terkait pembukaan tender pengadaan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp700 juta menuai pertanyaan dari sisi pemahaman terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Arian menyebut seleksi sebelumnya dibatalkan karena ditemukan kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan. Setelah itu, pengadaan dilanjutkan melalui metode Penunjukan Langsung dengan alasan mendesaknya pemutakhiran data PBB-P2 dan keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran.

Namun alasan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persoalannya, apakah pembatalan seleksi akibat kesalahan administratif secara otomatis mengizinkan penggunaan metode Penunjukan Langsung?

Pertanyaan ini penting karena regulasi pengadaan pemerintah tidak memberikan ruang bagi pergantian metode pemilihan penyedia hanya berdasarkan pertimbangan praktis atau keinginan mempercepat pelaksanaan kegiatan.

Pasal 51 Ayat (10) Bukan Pembenaran Otomatis

Dalam keterangannya, Arian Merujuk Pasal 51 ayat (10) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan Penunjukan Langsung.

Ketentuan tersebut memang mengatur kemungkinan Penunjukan Langsung apabila tender atau seleksi ulang gagal, dengan dua kriteria utama: kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan tender atau seleksi.

Akan tetapi, terdapat tahapan yang tidak boleh diabaikan.

Pasal 51 ayat (7) sampai dengan ayat (10) mengatur tindak lanjut kegagalan tender atau seleksi. Ketika kesalahan ditemukan dalam Dokumen Pemilihan, proses pengadaan pada prinsipnya harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditentukan regulasi, termasuk tender atau seleksi ulang untuk kondisi yang dipersyaratkan.

Penunjukan Langsung berdasarkan ayat (10) baru dapat dilakukan apabila tender atau seleksi ulang tersebut gagal dan kedua kriteria yang ditentukan terpenuhi.

Dengan demikian, apabila fakta yang terjadi hanya berupa pembatalan proses awal akibat kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan, sementara tender atau seleksi ulang belum dilakukan atau belum dinyatakan gagal, penggunaan Pasal 51 ayat (10) berpotensi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Penilaian akhir tentu harus didasarkan pada dokumen resmi proses pengadaan, termasuk pengumuman pembatalan, alasan kegagalan, serta berita acara tahapan pemilihan penyedia.

Kesalahan Dokumen Justru Harus Dijelaskan

Pembatalan seleksi karena kesalahan administratif juga menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab BPPRD Muaro Jambi.

Kesalahan apa yang ditemukan dalam Dokumen Pemilihan? Siapa yang bertanggung jawab menyusun dan memeriksa dokumen tersebut? Apakah kesalahan itu mempengaruhi persaingan antarpeserta atau substansi persyaratan pengadaan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa izin tender dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kesalahan berada pada dokumen yang diatur oleh pihak penyelenggara pengadaan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana kesalahan tersebut dievaluasi dan mengapa tindak lanjutnya dipilih melalui metode Penunjukan Langsung.

Transparansi ini penting karena metode Penunjukan Langsung melibatkan pemilihan penyedia tertentu, sehingga alasan penggunaan metode tersebut harus dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen pendukung.

Alasan Mendesak Harus Dibuktikan

Arian juga beralasan bahwa pemutakhiran data PBB-P2 merupakan langkah strategi untuk memperbaiki basis data perpajakan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara substansi, pemutakhiran data perpajakan memang dapat menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah. Namun, pentingnya suatu kegiatan tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi persyaratan Penunjukan Langsung.

Ada dua hal berbeda yang harus dibedakan: urgensi program dan pemenuhannya persyaratan metode pengadaan.

Urgensi harus didukung penjelasan mengenai akibat jika pekerjaan ditunda. Sementara keterbatasan waktu perlu dibuktikan melalui jadwal dan tahapan pengadaan yang relevan, tidak hanya dinyatakan sebagai alasan umum.

Apalagi bila keterbatasan waktu muncul setelah proses awal dibatalkan, perlu dijelaskan apakah kondisi tersebut memang tidak dapat dihindari dan bagaimana pertimbangan pemilihan metode pengadaan dilakukan.

Oleh karena itu, alasan optimalisasi PAD tidak boleh digunakan untuk membatalkan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan pengadaan pemerintah.

Publik Berhak Meminta Dokumen Pengadaan

Untuk memastikan keabsahan proses tersebut, BPPRD Muaro Jambi perlu membuka penjelasan yang lebih terukur mengenai rangkaian pengadaan pemutakhiran data PBB-P2 senilai Rp700 juta.

Dokumen yang relevan untuk diperiksa antara pengumuman lain dan berita acara pembatalan seleksi, Dokumen Pemilihan yang telah diperbaiki jika ada, hasil proses tender atau seleksi ulang, persetujuan PA/KPA, dokumen yang menjelaskan kebutuhan mendesak, serta berita acara negosiasi teknis dan harga dengan penyedia yang ditunjuk.

Dokumen-dokumen tersebut dapat membantu menilai apakah keputusan menggunakan Penunjukan Langsung telah memenuhi persyaratan prosedural, bukan sekedar apakah kegiatan tersebut dianggap penting oleh pemerintah daerah.

Masyarakat juga dapat meminta informasi publik yang terbuka melalui mekanisme keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang alami.

Jangan Sampai Alasan Efisiensi Menutupi Prosedur Pribadi

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tujuan kegiatan yang baik harus berjalan dengan proses yang benar.

Pemutakhiran data PBB-P2 mungkin diperlukan untuk meningkatkan kualitas administrasi akuntansi dan memperkuat PAD. Namun, tujuan tersebut memastikan tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk pemilihan penyedia dilakukan sesuai aturan.

Oleh karena itu, penjelasan Arian perlu diuji melalui dokumen dan kronologi pengadaan secara utuh. Apabila seluruh pertunjukan Penunjukan Langsung memang dipenuhi, pemerintah daerah harus dapat menunjukkannya secara transparan.

Sebaliknya, apabila tender atau seleksi ulang belum dilakukan atau belum dinyatakan gagal, sementara Pasal 51 ayat (10) dijadikan dasar utama, maka setuju penggunaan pasal tersebut patut didiskusikan dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang.

Pada akhirnya, yang harus dijawab BPPRD Muaro Jambi bukan hanya mengapa tender dibatalkan, melainkan juga apakah tahapan setelah pembatalan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, akunt pengelolaan uang daerah tidak cukup dibuktikan melalui urgensi klaim dan optimalisasi PAD, tetapi juga melalui prosedur pengadaan yang transparan, kompetitif sesuai metode yang diwajibkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Pasokan dari Jambi Merang Ikut Terdampak

24 Oct 2026 - 11:02 WIB

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Pasokan dari Jambi Merang Ikut Terdampak

Dari Kebun Pilihan hingga Secangkir Kehangatan — Nikmati Karakter Teh PTPN IV yang Menghidupkan Rasa

22 Sep 2026 - 09:45 WIB

Dari Kebun Pilihan hingga Secangkir Kehangatan — Nikmati Karakter Teh PTPN IV yang Menghidupkan Rasa

Bukit Telasih Kembali Membara, 10 Hektare Terbakar — Bupati Merangin: Hentikan Pembakaran Lahan!

19 Sep 2026 - 08:46 WIB

Bukit Telasih Kembali Membara, 10 Hektare Terbakar — Bupati Merangin: Hentikan Pembakaran Lahan!

Cita Rasa Legendaris Teh Hitam Kayu Aro: Keajaiban Kualitas Premium dari Kaki Gunung Kerinci Jambi

17 Sep 2026 - 08:37 WIB

Cita Rasa Legendaris Teh Hitam Kayu Aro: Keajaiban Kualitas Premium dari Kaki Gunung Kerinci Jambi

Arema Menggila, PSM Makassar Terpuruk: Pekan Perdana Super League Langsung Panaskan Papan Klasemen

7 Sep 2026 - 09:46 WIB

Arema Menggila, PSM Makassar Terpuruk: Pekan Perdana Super League Langsung Panaskan Papan Klasemen
Trending on Nasional