MUARO JAMBI – Dugaan adanya permintaan setoran atau fee sebesar 10 persen dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Muaro Jambi mencuat ke publik.
Informasi tersebut menjadi sorotan karena program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai sejumlah kegiatan revitalisasi yang disebut-sebut tidak sepenuhnya menjalankan mekanisme sebagaimana ketentuan program.
Jika benar pekerjaan revitalisasi dilaksanakan melalui pihak ketiga, sementara mekanisme program mengatur pelaksanaan secara swakelola melalui Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasalnya, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan swakelola.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengenai percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan juga menempatkan tata kelola serta pengawasan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program.
Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: benarkah terdapat permintaan setoran 10 persen dalam program revitalisasi SMP di Muaro Jambi? Siapa yang meminta, kepada siapa, dan bagaimana mekanisme penyalurannya?
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Dr. Kasyful Iman, M.Pd, serta Kabid SMP Disdik Muaro Jambi, Mentaflison.
Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai dugaan permintaan fee atau setoran dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.
LMPP: Ada Indikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Mekanisme
Ketua LMPP Muaro Jambi, M. Toha, menilai pelaksanaan revitalisasi sekolah di daerah tersebut perlu mendapat pengawasan serius.
“Kami melihat revitalisasi sekolah di Muaro Jambi banyak yang tidak sesuai aturan, baik dari segi regulasi maupun tidak dilibatkannya P2SP dalam pekerjaan, alias ada indikasi dikerjakan pihak ketiga,” ujar Toha.
Menurutnya, program revitalisasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang semestinya dijalankan secara transparan dan tidak boleh dibebani pungutan di luar ketentuan.
“Revitalisasi ini program nasional Presiden Prabowo. Tujuannya agar pengelolaan dilakukan secara swakelola dan tanpa pungutan liar,” katanya.
Toha juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pungutan atau setoran dengan nilai tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi bidang SMP.
“Kami mendengar dan mencium adanya aroma pungutan liar atau dugaan setoran pada proyek revitalisasi di bidang SMP ini dengan nilai tertentu,” ujarnya.
Atas munculnya informasi tersebut, LMPP meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program revitalisasi SMP di Muaro Jambi.
“Kita minta APH melakukan penyelidikan terhadap proyek revitalisasi SMP ini. Kuat dugaan polanya sama dengan kejadian OTT kepala sekolah di Palembang,” pungkas Toha.
Mekanisme Program Harus Terang
Secara mekanisme, pelaksanaan revitalisasi yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan memiliki ketentuan tersendiri. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola melalui Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah.
Sementara pekerjaan yang menggunakan Dana BOSP wajib mengikuti petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan SMA Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana belajar, serta peningkatan mutu pendidikan nasional.
Karena itu, munculnya dugaan setoran 10 persen dalam pelaksanaan revitalisasi SMP di Muaro Jambi tidak semestinya berhenti sebagai isu.
Apabila benar terdapat permintaan fee, maka harus terang siapa yang meminta, berapa nilainya, dari sumber anggaran mana, kepada siapa diberikan, dan untuk kepentingan apa.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, Dinas Pendidikan Muaro Jambi memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Kasyful Iman dan Kabid SMP Mentaflison belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.





















