MUARO JAMBI, 1 September 2026 – Proyek preservasi jalan yang dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Tender proyek senilai Rp3,55 miliar tersebut harus diulang setelah pada proses sebelumnya tidak ada peserta yang dinyatakan lolos evaluasi penawaran.
Paket pekerjaan tersebut bernama Preservasi Jalan Simpang SMAN 2 Kelurahan Sengeti–SLB–Simpang Sungai Melintang (DBH Sawit), dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan data pengadaan, paket dengan Kode RUP 66516533 itu menggunakan APBD 2026 dengan sumber dana DBH Sawit. Tender ulang dibuat pada 13 Agustus 2026 dengan metode tender pascakualifikasi satu file, harga terendah, sistem gugur dan diperuntukkan bagi usaha kecil.
Pagu Rp3,549 Miliar, HPS Nyaris Menempel
Nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp3.549.776.800, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3.547.524.400.
Selisih antara keduanya hanya sekitar Rp2,25 juta, atau sekitar 0,063 persen dari pagu. Dengan demikian, HPS berada di kisaran 99,94 persen dari nilai pagu.
Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. HPS memang harus dihitung berdasarkan data dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kedekatan nilai HPS dengan pagu membuat transparansi mengenai dasar perhitungan HPS menjadi penting, terutama karena proyek tersebut sebelumnya telah mengalami kegagalan tender.
Volume Jalan Kini 3.690 Meter Persegi
Sorotan lain muncul dari volume pekerjaan.
Dalam dokumen uraian singkat tender ulang, pekerjaan jalan direncanakan menggunakan konstruksi beton semen sepanjang 615 meter dengan lebar 6 meter.
Jika dihitung berdasarkan panjang dan lebar tersebut, luas pekerjaan mencapai 3.690 meter persegi.
Pekerjaan tidak hanya berupa pengecoran beton. Paket tersebut mencakup mobilisasi, penyiapan badan jalan, lapis pondasi agregat, pekerjaan transisi jalan beton, perkerasan beton semen dengan mutu Fs 3,8 MPa serta lapis pondasi bawah beton kurus sebagai lantai kerja.
Yang Bikin Bertanya: Dulu Hanya 2.470 Meter Persegi
Perbedaan volume inilah yang menjadi perhatian.
Pada informasi mengenai paket yang sama pada 30 Maret 2026, dengan Kode RUP dan pagu yang sama, volume pekerjaan yang disebutkan sebelumnya tercatat 2.470 meter persegi.
Sementara dalam uraian tender ulang, volumenya menjadi 3.690 meter persegi.
Artinya terdapat selisih 1.220 meter persegi, atau peningkatan sekitar 49,4 persen dibandingkan angka yang sebelumnya dipublikasikan.
Perbedaan tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran. Sebab, informasi sebelumnya bukan merupakan Dokumen Pemilihan resmi.
Namun, perubahan angka yang cukup besar tersebut tetap layak mendapatkan penjelasan.
Pertanyaannya sederhana: apa yang menyebabkan volume pekerjaan berubah dari 2.470 menjadi 3.690 meter persegi sementara nama paket, kode RUP dan pagunya tetap sama?
Perubahan tersebut dapat dijelaskan apabila memang terdapat revisi teknis atau perubahan desain.
Pemkab Muaro Jambi dapat membuka DED awal, DED terbaru serta riwayat perubahan RUP untuk menjelaskan perubahan tersebut secara transparan.
Tender Pertama Gagal, Tak Ada Peserta Lolos
Persoalan lainnya adalah kegagalan pada tender sebelumnya.
Data pengadaan menyebutkan alasan tender diulang karena “tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.”
Secara aturan, kondisi tersebut memang dapat menjadi alasan tender dinyatakan gagal dan dilakukan evaluasi ulang, penawaran ulang maupun tender ulang sesuai penyebabnya.
Dengan demikian, pengulangan tender bukan otomatis persoalan hukum.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa seluruh peserta pada tender pertama tidak lolos?
Apakah berkaitan dengan persyaratan administrasi, kualifikasi, pengalaman, personel, peralatan, dokumen keselamatan, spesifikasi teknis atau aspek lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat dilihat melalui Berita Acara Hasil Pemilihan pada tender sebelumnya.
Waktu Makin Sempit, Tender Ulang Baru Dibuka Agustus
Proyek tersebut juga menghadapi persoalan waktu.
Rencana paket telah muncul sejak awal 2026, sementara tender ulang baru dibuat pada 13 Agustus 2026. Artinya, waktu pelaksanaan pekerjaan semakin dekat dengan penghujung tahun anggaran.
Kondisi ini belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, semakin terlambat kontrak berjalan, semakin besar tantangan menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.
Apalagi proyek yang dikerjakan berupa jalan beton yang membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari persiapan badan jalan, pondasi hingga pengecoran dan pengendalian mutu beton.
Jangan Sampai Tender Gagal Lagi
Kondisi tersebut membuat proses tender ulang perlu mendapat perhatian publik.
Apabila tender kembali gagal, mekanisme pengadaan berikutnya tentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, regulasi memungkinkan tindak lanjut berupa penunjukan langsung dengan persyaratan yang ketat.
Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan proyek ini diarahkan menuju penunjukan langsung. Tender ulang masih berjalan dan tidak terdapat data yang menunjukkan adanya pengaturan ataupun persekongkolan.
Karena itu, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, kompetitif dan sesuai aturan.
Proyek Rp3,55 Miliar Harus Dikawal Sampai Mutu Jalan Terjamin
Selain pekerjaan fisik senilai Rp3,55 miliar, terdapat pula paket jasa konsultansi pengawasan untuk jalan tersebut dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Pengawasan menjadi penting karena pekerjaan nantinya tidak hanya diukur dari panjang jalan, tetapi juga kualitas konstruksi, ketebalan beton, mutu beton, agregat, lapisan pondasi dan kesesuaian seluruh pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Pada akhirnya, persoalan utama proyek ini bukan sekadar berapa nilai tendernya.
Publik berhak mengetahui mengapa tender pertama gagal, bagaimana HPS Rp3,547 miliar dihitung, serta mengapa volume pekerjaan yang sebelumnya disebut 2.470 meter persegi kini menjadi 3.690 meter persegi.
Jika seluruh perubahan tersebut memiliki dasar teknis dan administrasi yang sah, maka penjelasan terbuka akan menjadi jawaban paling sederhana untuk mengakhiri tanda tanya yang muncul di tengah proses tender jalan DBH Sawit Muaro Jambi ini.





















