JAMBI – Polemik pengelolaan armada angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik mempertanyakan pernyataan Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, terkait status kendaraan yang digunakan dalam pelayanan pengangkutan sampah.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam menyoroti legalitas sejumlah armada sampah DLH Kota Jambi. Dua nomor polisi, yakni BH 8243 YZ dan BH 8231 YZ, disebut tidak ditemukan dalam basis data Samsat saat dilakukan pengecekan. LBH Makalam kemudian meminta penjelasan mengenai status dan legalitas kendaraan tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Mahruzar membantah adanya kendaraan bodong yang digunakan DLH Kota Jambi. Ia menegaskan kendaraan yang digunakan memiliki dokumen kendaraan dan STNK.
Namun, persoalan yang kini muncul bukan hanya mengenai legalitas kendaraan. Pernyataan mengenai kepemilikan armada juga menjadi pertanyaan karena berdasarkan informasi pengadaan pemerintah, kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewaan dari pihak swasta, bukan aset milik Pemerintah Kota Jambi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahruzar sendiri menyebut armada tersebut sebagai kendaraan yang disewa DLH, sebanyak 20+2 unit. Pengadaan tersebut tercatat dalam paket belanja sewa kendaraan untuk penanganan sampah dengan nilai mencapai Rp5.980.953.600 atau sekitar Rp5,98 miliar. Penyedianya tercatat PT Dewisata Global Sinergy.
Artinya, terdapat hal yang perlu diluruskan kepada publik: apakah kendaraan yang dimaksud merupakan aset Pemkot Jambi atau kendaraan milik pihak swasta yang penggunaannya dibayarkan melalui skema sewa menggunakan APBD.
Persoalan tersebut semakin menarik karena sebelumnya juga muncul informasi mengenai tingkat pemanfaatan armada. Dari 20 unit kendaraan yang disebut disewa, terdapat informasi bahwa hanya sebagian kendaraan yang digunakan secara aktif, sementara unit lainnya disebut tidak beroperasi secara optimal.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik tidak berhenti pada persoalan legalitas nomor polisi. Ada pertanyaan lebih besar mengenai perencanaan kebutuhan armada, efektivitas penggunaan kendaraan sewaan, serta pertanggungjawaban anggaran APBD yang mencapai hampir Rp6 miliar.
Pemberitaan mengenai persoalan ini juga mencatat bahwa pada awal polemik, empat nomor polisi yang dipersoalkan LBH Makalam kemudian muncul dalam sistem Samsat, yakni BH 8222 YZ, BH 8223 YZ, BH 8231 YZ dan BH 8243 YZ. Keempatnya tercatat sebagai Mitsubishi Canter FE 74 HD N jenis light truck dump.
Dengan demikian, polemik legalitas kendaraan perlu dipisahkan dari persoalan pengadaan dan penggunaan armada. Munculnya data kendaraan di sistem Samsat tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai status kepemilikan, kontrak sewa, jumlah kendaraan yang benar-benar digunakan, serta pembayaran atas kendaraan yang tidak beroperasi.
Terlebih, pada Februari 2026, Mahruzar pernah menjelaskan bahwa 20 unit armada baru akan dioperasikan melalui skema kerja sama dengan pihak swasta. Ia menyebut sistem sewa tersebut menggunakan APBD Kota Jambi dan dipilih karena pemerintah tidak perlu menanggung biaya perawatan kendaraan.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai kontrak sewa tersebut. Berapa unit kendaraan yang dibayar? Berapa unit yang benar-benar beroperasi setiap hari? Bagaimana mekanisme pembayaran jika kendaraan tidak digunakan? Dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan armada?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan uang rakyat.
Alih-alih hanya memberikan bantahan mengenai kendaraan bodong, DLH Kota Jambi seharusnya membuka data pengadaan dan penggunaan armada secara transparan agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan kendaraan yang benar-benar dimanfaatkan.
DLH Kota Jambi juga perlu memberikan penjelasan tegas mengenai status kendaraan: apakah milik Pemkot atau milik pihak swasta yang disewa menggunakan APBD. Sebab, kedua status tersebut memiliki konsekuensi berbeda dalam pencatatan aset, pengadaan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, mengenai tudingan bahwa terjadi pembohongan publik, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kepala DLH Kota Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi untuk menjelaskan secara rinci status kendaraan, kontrak sewa, jumlah armada yang aktif, serta realisasi pembayaran anggaran tersebut.
Publik kini menunggu bukan sekadar bantahan, tetapi data.

















