Menu ✖

Otomatis

Daerah

Kadis Bungkam, Dugaan “Orang Kepercayaan” di Balik Semrawut Revitalisasi Sekolah Muaro Jambi Disorot

badge-check

Kadis Bungkam, Dugaan “Orang Kepercayaan” di Balik Semrawut Revitalisasi Sekolah Muaro Jambi Disorot Perbesar

MUARO JAMBI – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan.
Selain munculnya pertanyaan terkait pekerjaan fisik di SMP Negeri 4 Muaro Jambi, kini mencuat informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan” Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi dalam sejumlah pekerjaan revitalisasi maupun pengadaan.
Nama seseorang berinisial Iv disebut dalam informasi yang diterima media. Iv disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi dan diduga terlibat dalam sejumlah pekerjaan di lingkungan pendidikan dan sering stay di ruang dinas kadis.

Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak terkait. Media tidak menyimpulkan bahwa Iv maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran.

Yang menjadi pertanyaan justru menyangkut mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
Pemerintah pusat telah menekankan bahwa pelaksanaan revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola, dengan satuan pendidikan memiliki peran langsung dalam pelaksanaan program.
Dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026), Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., mengingatkan satuan pendidikan agar melaksanakan program sesuai perencanaan, aturan dan petunjuk teknis.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Bapak ibu pastikan betul gambar dengan perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana, sebab yang mengawasi adalah konsultan pengawas. Jadi bapak ibu tinggal memantau pelaksanaannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar dana yang telah diterima dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami mohon karena uangnya sudah sampai di bapak ibu, laksanakan sesuai aturan dan juknis yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan maupun setoran dalam pelaksanaan program.
“Sekali lagi saya tekankan, tidak ada pemotongan, tidak ada setoran,” tegasnya.
Mekanisme Swakelola Dipertanyakan
Ketentuan mengenai swakelola juga berkaitan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang mengatur penyelenggaraan pengadaan melalui swakelola.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai posisi pihak luar apabila benar terdapat pihak tertentu yang disebut-sebut ikut berperan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah.
Apakah keterlibatan tersebut memiliki dasar penugasan resmi?
Apakah terdapat dokumen yang mengatur keterlibatan pihak tersebut?
Atau pekerjaan tetap sepenuhnya berada dalam mekanisme yang ditetapkan dalam program revitalisasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah serta pertanggungjawaban pelaksanaan program di tingkat satuan pendidikan.
SMP Negeri 4 Muaro Jambi Ikut Disorot
Sorotan juga mengarah kepada pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 4 Muaro Jambi.
Media sebelumnya meminta penjelasan mengenai pekerjaan atap sekolah, termasuk pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai material bangunan yang disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Jika benar terdapat perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi dalam dokumen perencanaan, maka perlu dijelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan dan bagaimana hasil pengawasannya.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena program revitalisasi menggunakan anggaran pemerintah dan memiliki mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertanggungjawaban.
Status Konsultan Pengawas Dipertanyakan
Tidak hanya pelaksana pekerjaan, keberadaan konsultan pengawas juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Media meminta penjelasan apakah konsultan pengawas ditetapkan melalui mekanisme resmi program sesuai ketentuan.
Hal tersebut menjadi penting karena konsultan pengawas memiliki fungsi dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai perencanaan dan ketentuan teknis.
Di tengah munculnya informasi bahwa konsultan tersebut disebut-sebut sebagai “titipan” Kepala Dinas Pendidikan, publik tentu membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
Sekali lagi, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dugaan Biaya Administrasi Juga Muncul
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan adanya biaya administrasi yang disebut-sebut diminta kepada sekolah penerima program revitalisasi.
Jika benar terdapat pungutan atau pembayaran tertentu, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, berapa nominalnya, kepada siapa dana diserahkan dan untuk kepentingan apa.

Nama Iv Mencuat
Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, nama Iv turut disebut dalam informasi yang diterima media sebagai sosok yang disebut-sebut dekat dengan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi.
Ivan juga disebut memiliki keterlibatan dalam sejumlah pekerjaan revitalisasi maupun pengadaan.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, media belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat memastikan posisi Iv dalam program revitalisasi sekolah 2026.
Karena itu, informasi tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan dan membutuhkan verifikasi.

Kadis Pendidikan Belum Menjawab
Untuk memperoleh keberimbangan, media telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Dr Kasyful Iman, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut pekerjaan atap SMP Negeri 4 Muaro Jambi, pengawasan terhadap material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, keberadaan dan penetapan konsultan pengawas, dugaan biaya administrasi kepada sekolah, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan Ivan dalam revitalisasi dan pengadaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Sikap belum memberikan tanggapan tersebut tentu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap berbagai dugaan yang beredar.
Justru klarifikasi dari Dinas Pendidikan diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program.
Terlebih, program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban.
Publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan petunjuk teknis, mekanisme swakelola, perencanaan, spesifikasi pekerjaan serta ketentuan pengelolaan anggaran.
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban:
Siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik revitalisasi? Bagaimana konsultan pengawas ditetapkan? Apakah benar terdapat biaya administrasi kepada sekolah? Dan apa sebenarnya posisi pihak yang disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan” Kepala Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi sekolah 2026?
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Iv, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sampai ada klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut tetap merupakan dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka
Trending on Hukum