Menu ✖

Otomatis

Lokal

Dua Kakek Dibidik dalam Karhutla Jambi, Korporasi Masih Jadi Tanda Tanya Besar

badge-check

Dua Kakek Dibidik dalam Karhutla Jambi, Korporasi Masih Jadi Tanda Tanya Besar Perbesar

JAMBI, 6 September 2026 — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali memunculkan pertanyaan besar. Ketika warga yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, publik masih menunggu sejauh mana penelusuran terhadap aktivitas perusahaan di wilayah rawan karhutla dilakukan.

Kasus terbaru menyeret dua warga lanjut usia di wilayah Tanjung Jabung. Keduanya diamankan petugas setelah ditemukan di lokasi yang terbakar. Dalam perkembangan kasus lain yang terjadi di Jambi, petugas sebelumnya juga menemukan dua petani berusia 63 dan 65 tahun di kawasan hutan konservasi Tanjung Jabung Barat yang terbakar sekitar dua hektare.

Petugas mengamankan sejumlah barang, termasuk sepeda motor, perkakas kebun dan korek api. Namun, kedua warga tersebut membantah sengaja membakar lahan. Salah seorang di antaranya mengaku api berasal dari tungku yang digunakan untuk memasak dan menyebut telah berusaha memadamkannya.

Kasus tersebut kemudian diarahkan kepada penyidik penegakan hukum kehutanan untuk didalami.

Dua Kakek Ditangkap, Mengapa Korporasi Belum Tersentuh?

Persoalan karhutla Jambi tidak sesederhana mencari siapa yang berada di sekitar titik api.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah siapa yang memiliki kendali atas lahan, bagaimana status kawasan tersebut, serta apakah terdapat aktivitas usaha atau pengelolaan lahan yang berkontribusi terhadap munculnya dan meluasnya kebakaran.

Di titik inilah penegakan hukum karhutla dituntut tidak berhenti pada masyarakat kecil.

Jika kebakaran terjadi di kawasan yang berkaitan dengan konsesi perusahaan, maka pemeriksaan terhadap aspek tanggung jawab korporasi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban: apakah seluruh sumber kebakaran benar-benar telah ditelusuri secara menyeluruh, atau penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan di lapangan?

Karhutla Bukan Sekadar Soal Api

Karhutla memiliki rantai persoalan yang jauh lebih panjang.

Api memang terlihat sebagai ujung masalah. Namun di baliknya terdapat persoalan tata kelola lahan, status kawasan, pembukaan lahan, kondisi gambut, pengawasan konsesi hingga kewajiban setiap pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya menghitung jumlah warga yang diamankan.

Keberhasilan penegakan hukum semestinya juga diukur dari kemampuan aparat mengungkap aktor, pola, lokasi, kepemilikan lahan dan pihak yang memiliki kewajiban hukum terhadap kawasan yang terbakar.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Penangkapan warga yang diduga terlibat pembakaran tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap perusahaan atau pemegang konsesi juga tidak boleh berhenti hanya karena belum ditemukan bukti awal yang cukup.

Setiap titik api harus ditelusuri secara objektif.

Apalagi jika kebakaran berada di wilayah yang memiliki hubungan dengan aktivitas perkebunan atau pengelolaan lahan berskala besar.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut membuka proses penanganan secara transparan agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa karhutla selalu berujung pada masyarakat kecil sebagai pihak yang paling cepat terseret ke ranah hukum.

KLH Masih Menyelidiki

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) disebut masih melakukan penyelidikan terkait dugaan karhutla di Jambi. Hingga perkembangan yang diberitakan, belum ada perusahaan yang dikenai penyegelan dalam kasus tersebut.

Kondisi ini membuat proses penyelidikan menjadi penting untuk dikawal.

Sebab, bila memang ditemukan bukti pelanggaran oleh korporasi, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Sebaliknya, jika hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya keterlibatan perusahaan, kesimpulan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan bukti.

Karhutla Jambi bukan hanya persoalan siapa yang tertangkap di dekat api. Ini adalah ujian apakah hukum mampu menelusuri seluruh rantai penyebab kebakaran—dari lahan yang terbakar hingga pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kawasan tersebut.

Masyarakat kini menunggu satu hal: jangan hanya pelaku di lapangan yang dicari, tetapi seluruh kemungkinan dan pihak yang berkaitan dengan karhutla harus diperiksa secara terang-benderang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka
Trending on Hukum