MUARA ENIM, SUMATERA SELATAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyeret persoalan serius soal pembukaan lahan. Di Muara Enim, Sumatera Selatan, polisi menetapkan seorang pria berinisial Edi Friansyah (36) sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar lahan yang hendak dimanfaatkannya untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini mencuat setelah kebakaran pada Selasa, 25 Agustus 2026, menghanguskan lahan sekitar 2,5 hektare. Polisi menyebut pembakaran dilakukan bukan semata akibat kelalaian, melainkan berkaitan dengan rencana membuka lahan untuk ditanami sawit.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Edi mengakui telah membakar tumpukan ranting dan daun kering di kebun karet milik orang tuanya.
Pembakaran dilakukan dengan menggunakan korek api yang dibawa dari rumah. Setelah api menyala, Edi meninggalkan lokasi untuk melanjutkan aktivitas menyadap karet.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Edi kembali ke titik pembakaran. Saat itu api disebut mulai mengecil dan kemudian disiram menggunakan air hingga dianggap telah padam.
Namun, situasi berubah. Api kembali membesar dan menjalar hingga membakar lahan yang dikelolanya. Kobaran api bahkan merembet ke kebun sawit milik warga lain bernama Mulyadi.
Rencana Membuka Kebun Berujung Perkara Hukum
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika api tidak terkendali dan meluas.
Dalam pemeriksaan polisi, Edi disebut mengakui pembakaran dilakukan karena memiliki rencana menanam kelapa sawit di lahan tersebut.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan api bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan lahan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Kasus Muara Enim ini menambah panjang daftar persoalan karhutla di Sumatera yang kembali menjadi sorotan. Ketika api digunakan sebagai jalan pintas untuk membuka lahan, persoalannya tidak lagi berhenti pada kebakaran semata, tetapi menyentuh aspek keselamatan, kerugian masyarakat, dan penegakan hukum.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

















