TANJAB TIMUR – Pengadaan bantuan seragam sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, senilai Rp2,74 miliar menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaannya.
Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengungkap pengadaan sebanyak 9.974 set seragam sekolah beserta atributnya pada 2025 dilaksanakan melalui tiga kontrak dengan total nilai Rp2.744.614.629.
Yang menjadi sorotan, seluruh paket tersebut dikerjakan oleh satu penyedia, CV GUM, melalui metode e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan negosiasi harga. Seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar lunas.
Namun, audit BPK menemukan persoalan pada dasar negosiasi harga.
BPK menilai negosiasi yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak didukung referensi harga dan metode perhitungan yang memadai untuk memastikan kewajaran harga serta memperoleh harga terbaik.
Persoalan itu menjadi semakin penting karena volume pengadaan mencapai hampir 10 ribu set seragam.
Tiga Kontrak, Satu Penyedia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan tersebut terbagi dalam tiga paket.
Paket seragam TK/RA bernilai Rp644,61 juta, paket SD/MI sebesar Rp1,159 miliar, sedangkan paket SMP/MTs mencapai Rp940,39 juta.
Ketiga kontrak tersebut seluruhnya diberikan kepada CV GUM.
BPK kemudian menyoroti proses penyusunan referensi harga.
Referensi harga yang disiapkan PPK berasal dari tiga calon penyedia yang mengikuti market sounding serta informasi harga pasar dari toko penjual pakaian di Kota Jambi.
Akan tetapi, pemeriksaan BPK menemukan referensi harga satuan yang digunakan PPK justru lebih tinggi dibandingkan harga tayang penyedia maupun harga kontrak hasil negosiasi.
Harga Sudah Turun, Tapi Dasarnya Dipersoalkan
BPK mencatat penurunan harga hasil negosiasi dari harga tayang penyedia berada pada kisaran 0,02 persen hingga 2,97 persen.
Pada salah satu item, seragam perempuan SD/MI, harga tayang tercatat Rp253.153 dan harga kontrak hasil negosiasi hanya turun menjadi Rp253.100.
Artinya, selisihnya hanya Rp53 per set atau sekitar 0,02 persen.
Bagi pengadaan dalam jumlah ribuan set, perbedaan harga satuan sekecil apa pun dapat berdampak terhadap nilai keseluruhan belanja.
Persoalannya bukan semata-mata apakah harga kontrak lebih rendah daripada harga tayang.
BPK mempertanyakan apakah proses tersebut telah benar-benar memberikan dasar yang cukup untuk memastikan harga terbaik bagi keuangan daerah.
Sebab, PPK disebut belum melakukan pembandingan harga secara langsung kepada pihak konveksi maupun produsen, padahal kebutuhan mencapai 9.974 set.
Berujung Rekomendasi Pengembalian Rp186,48 Juta
Temuan audit tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp186.480.726 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
BPK juga meminta agar pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat dan PPK memastikan kewajaran harga satuan melalui penyusunan referensi harga yang memadai.
Dengan demikian, nilai yang menjadi perhatian dalam temuan BPK bukan berarti seluruh anggaran Rp2,74 miliar dinyatakan sebagai kerugian negara.
Yang secara tegas disebut dalam rekomendasi BPK adalah kelebihan pembayaran Rp186,48 juta yang harus diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
BPK Soroti Peran Kepala Dinas dan PPK
BPK juga mengidentifikasi persoalan pada tata kelola internal.
Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran belanja barang secara memadai.
Sementara itu, PPK pada tiga pekerjaan dinilai belum mengendalikan kontrak dan belum menyusun referensi harga secara memadai untuk memperoleh harga terbaik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengadaan menggunakan uang daerah dan menyangkut bantuan yang diperuntukkan bagi ribuan peserta didik.
Bupati dan Kepala Dinas Nyatakan Sependapat
Dalam laporan pemeriksaan yang dikutip awak media , Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat serta akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
BPK kemudian merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain memproses kelebihan pembayaran Rp186.480.726, menyetorkannya ke Kas Daerah, memperkuat pengawasan anggaran, serta memastikan kewajaran harga dalam pengadaan berikutnya.
Publik Menanti Tindak Lanjut
Temuan ini menjadi perhatian karena program bantuan seragam sekolah bersentuhan langsung dengan kebutuhan peserta didik dan menggunakan anggaran daerah.
Di satu sisi, program tersebut ditujukan membantu masyarakat dan meringankan beban orang tua siswa.
Namun di sisi lain, proses pengadaan tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan, kewajaran harga dan akuntabilitas.
Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi penting untuk memastikan uang daerah yang dinilai berlebih dapat kembali ke kas daerah serta kelemahan dalam proses pengadaan tidak kembali terjadi.
Temuan BPK tersebut juga menjadi pengingat bahwa status pekerjaan yang sudah selesai dan dibayar lunas bukan berarti proses pengadaannya otomatis bebas dari persoalan tata kelola.
Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur: apakah rekomendasi pengembalian Rp186,48 juta benar-benar segera diselesaikan dan apakah mekanisme pengadaan seragam sekolah berikutnya akan diperbaiki.





















