BOGOR — Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak tiri di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak hukum. Polisi menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasus ini mencuat setelah dugaan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya dilaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Silfi, Jumat (4/9/2026).
Terungkap Setelah Korban Kedua Melapor
Polisi mengungkap, dugaan pencabulan sebelumnya disebut pernah terjadi terhadap anak pertama tersangka. Namun, peristiwa tersebut kala itu tidak dilaporkan.
Kasus kembali terjadi terhadap anak kedua hingga akhirnya laporan masuk dan polisi melakukan penyelidikan. Kedua anak yang disebut sebagai korban masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Polisi menyebut tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi hawa nafsu tersangka terhadap anak yang berada dalam lingkungan pengasuhannya.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat S menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Ketentuan yang dikenakan antara lain Pasal 473 ayat (9) dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Korban Jalani Visum dan Pendampingan Psikologis
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi telah merujuk anak korban untuk menjalani visum et repertum.
Selain pemeriksaan medis, korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara sekaligus memperhatikan kondisi korban yang masih di bawah umur.
Polisi saat ini masih merampungkan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengasuhan.

















