Menu ✖

Otomatis

Daerah

Ayah Tiri Jadi Tersangka, Dua Anak di Bogor Diduga Jadi Korban Pencabulan Berulang

badge-check

Ayah Tiri Jadi Tersangka, Dua Anak di Bogor Diduga Jadi Korban Pencabulan Berulang Perbesar

BOGOR — Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak tiri di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak hukum. Polisi menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus ini mencuat setelah dugaan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya dilaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Silfi, Jumat (4/9/2026).

Terungkap Setelah Korban Kedua Melapor

Polisi mengungkap, dugaan pencabulan sebelumnya disebut pernah terjadi terhadap anak pertama tersangka. Namun, peristiwa tersebut kala itu tidak dilaporkan.

Kasus kembali terjadi terhadap anak kedua hingga akhirnya laporan masuk dan polisi melakukan penyelidikan. Kedua anak yang disebut sebagai korban masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Polisi menyebut tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi hawa nafsu tersangka terhadap anak yang berada dalam lingkungan pengasuhannya.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat S menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menyebut tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Ketentuan yang dikenakan antara lain Pasal 473 ayat (9) dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Korban Jalani Visum dan Pendampingan Psikologis

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi telah merujuk anak korban untuk menjalani visum et repertum.

Selain pemeriksaan medis, korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara sekaligus memperhatikan kondisi korban yang masih di bawah umur.

Polisi saat ini masih merampungkan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengasuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

13 Oct 2026 - 05:39 WIB

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin
Trending on Daerah