JAKARTA —
Babak baru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memantik sorotan tajam. Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta justru meringankan hukuman dua prajurit TNI yang dinyatakan terlibat dalam serangan tersebut.
Putusan ini bukan sekadar soal pengurangan masa hukuman. Di balik angka vonis yang dipangkas, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa berat negara menghukum kekerasan yang telah meninggalkan luka permanen pada korban, terutama ketika pelakunya merupakan prajurit yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum?
Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara . Sementara Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, dikurangi menjadi 2 tahun penjara .
Yang lebih mengundang perhatian, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi juga dibatalkan . Sementara dua penipu lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman masing-masing dua tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Luka Permanen, Hukuman Justru Menyusut
Kasus ini sejak awal bukanlah kasus kekerasan biasa.
Andrie Yunus diserang menggunakan udara keras ketika perjalanan pulang setelah menjalani aktivitas sebagai aktivisme. Serangan tersebut menyebabkan luka serius, termasuk kerusakan pada penglihatan yang berdampak panjang terhadap kehidupan korban.
Dalam konferensi tingkat pertama, hakim bahkan menilai perbuatan para terdakwa telah menyebabkan penderitaan serius. Edi dan Budhi sebelumnya dinyatakan tidak layak dipertahankan dalam dinas militer sehingga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan.
Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut berubah.
Kontroversi kembali mengemuka.
Sebab, bagi publik, persoalannya bukan semata-mata berapa bulan atau tahun hukuman penjara yang harus dilalui pelaku. Persoalannya adalah apakah hukuman tersebut mampu mencerminkan beratnya akibat yang harus ditanggung korban.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan banding tersebut tidak cukup mempertimbangkan kerugian yang dialami Andrie Yunus, termasuk kerusakan indera penglihatan dan luka bakar yang dialaminya.
TAUD juga menyoroti pentingnya reformasi hukum militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, perlindungan korban, serta prinsip peradilan yang berkeadilan.
Ketika Prajurit Terlibat Kekerasan terhadap Aktivis
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekedar hubungan antara pelaku dan korban.
Keempat terdakwa merupakan anggota TNI. Dalam konstruksi perkara tingkat pertama, hakim menyebut Budhi sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman dan menyiapkan racikan air keras. Edi dinilai memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara Nandala disebut sebagai perwira yang semestinya mencegah tindakan tersebut, tetapi justru turut dalam rangkaian perencanaan.
Karena itu, kasus ini menyentuh persoalan mendasar mengenai akuntabilitas aparat, supremasi hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Serangan terhadap seorang aktivis menggunakan bahan berbahaya bukan hanya meninggalkan luka fisik. Dalam konteks aktivitas Andrie sebagai pegiat HAM, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan orang-orang yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Kajian Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebelumnya bahkan menempatkan kasus tersebut dalam perspektif yang lebih luas, yakni kemungkinan adanya dimensi pembungkaman kritik dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
Oditur Didesak Tempuh Kasasi
Kontroversi terhadap putusan banding kemudian melahirkan desakan agar perkara tersebut tidak berhenti di tingkat banding.
Dorongan agar oditur mengajukan kasasi menjadi penting untuk memastikan apakah putusan yang lebih ringan tersebut telah benar-benar mempertimbangkan seluruh dampak kejahatan terhadap korban, kepentingan publik, serta prinsip keadilan.
Pertanyaan publik pun kini mengarah kepada satu titik:
Jika sebuah serangan dengan air keras mengakibatkan korban mengalami kerusakan penglihatan dan penderitaan berkepanjangan, apakah hukuman yang semakin ringan benar-benar telah mencerminkan rasa keadilan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pada tingkat pertama, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dengan pertimbangan bahwa kedua prajurit tersebut dinilai tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer.
Bukan Sekadar Soal Vonis
Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian bagi sistem peradilan militer sekaligus ukuran keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
Publik tentu berhak menarik setiap keputusan pengadilan. Namun pada saat yang sama, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Yang tidak boleh hilang adalah posisi korban.
Sebab ketika luka fisik berubah menjadi kecacatan permanen, penderitaan tidak berhenti ketika palu hakim diketukkan. Korban tetap harus menjalani hidup dengan konsekuensi yang mungkin tidak pernah benar-benar dapat diandalkan.
Oleh karena itu, polemik putusan banding kasus Andrie Yunus pada akhirnya bukan hanya tentang berapa tahun seorang penipu harus berada di balik jeruji.
Ini tentang pesan yang disampaikan hukum kepada masyarakat:
Apakah kekerasan terhadap warga negara, bahkan ketika dilakukan oleh aparat, benar-benar akan dipertanggungjawabkan secara setimpal?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib perkara Andrie Yunus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan independensi peradilan militer.






















