JAKARTA – Perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali memunculkan kejutan. Hukuman Ibrahim Arief alias Ibam diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan yang bertambah. Dalam putusan banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026), Ibam juga kini dibebani uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam. Pertimbangannya, majelis hakim saat itu menyatakan Ibam tidak terbukti menikmati keuntungan finansial maupun materi dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Namun, pada tingkat banding, putusan terhadap Ibam berubah. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ibam harus menjalani tambahan hukuman selama 140 hari.
Kini Wajib Ganti Rp5 Miliar
Perubahan paling mencolok terdapat pada pidana tambahan berupa uang pengganti.
Hakim memerintahkan Ibam membayar Rp5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda miliknya dapat dirampas untuk kemudian dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.
Jika harta benda Ibam tidak mencukupi, putusan menetapkan pengganti berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan ini berbeda dengan vonis tingkat pertama pada Mei 2026. Saat itu, Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, tetapi tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Majelis hakim tingkat pertama ketika itu menyatakan Ibam tidak menerima uang, barang, maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan yang menjadi perkara. Jaksa sebelumnya menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar.
Terseret Kasus Chromebook
Ibrahim Arief alias Ibam merupakan mantan konsultan teknologi informasi di Kemendikbudristek. Namanya terseret dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang juga menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2019–2022. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Dengan putusan banding terbaru, posisi Ibam kini semakin berat: hukuman penjara bertambah satu tahun dan muncul kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar, meski pada tingkat pertama ia tidak dibebani uang pengganti.
Putusan tersebut menambah babak baru dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait.






















