Menu ✖

Otomatis

Lokal

Versi Keluarga Buka Babak Baru Dugaan Pengeroyokan Titian Teras, Klaim Gendang Telinga Korban Pecah

badge-check

Versi Keluarga Buka Babak Baru Dugaan Pengeroyokan Titian Teras, Klaim Gendang Telinga Korban Pecah Perbesar

BERITA | JAMBI — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayoeti Jambi memasuki babak baru. Keluarga korban kini mengungkap versi kronologi yang berbeda dengan penanganan yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Perbedaan tersebut terutama meliputi kapan keluarga mengetahui kejadian, kondisi korban setelah peristiwa, proses mediasi, pemberian sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat, hingga tanggung jawab terhadap biaya pengobatan .

Keluarga menyebut korban mengalami keluhan di telinga setelah pulang dari sekolah pada tanggal 23 September 2026. Awalnya, keluhan itu diduga keluarga berkaitan dengan kebiasaan korban menggunakan headset.

Namun, setelah mendapat informasi dari saudara korban, keluarga baru mengetahui bahwa korban diduga mengalami kekerasan dari seniornya.

“Dia ini ditampar sama seniornya,” demikian keterangan keluarga yang dikutip Jamberita.

Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menyebut dokter menyatakan kondisi terdapat gendang telinga yang pecah .

Persoalan itu kemudian dibawa keluarga ke sekolah pada tanggal 24 September.

Dua Jam Menunggu, Kepala Sekolah Tak Ditemui

Keluarga mengaku mendatangi SMAN Titian Teras untuk meminta penjelasan.

Namun, menurut mereka, setelah menunggu sekitar dua jam, keluarga tersebut tidak berhasil bertemu langsung dengan kepala sekolah. Mereka disebut hanya ditemui wakil kepala sekolah dan wali asrama.

Yang membuat keluarga semakin membutuhkan penanganan awal adalah pengakuan wali asrama yang disebut tidak mengetahui kejadian tersebut dan justru menanyakan kembali kronologi kepada keluarga.

Bagi keluarga, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan siswa di lingkungan sekolah dan asrama .

Keluarga bahkan menilai permasalahan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola manajemen sekolah.

Namun penilaian tersebut merupakan pendapat dari pihak keluarga dan masih perlu dikonfirmasi serta diuji melalui penelusuran Dinas Pendidikan dan proses hukum yang berjalan.

Laporan Polisi Masuk, Mediasi Tak Menemukan Titik Terang

Pada tanggal 25 September 2026, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polsek Jaluko .

Sebelumnya, pada tanggal 29 September, para pihak sempat menjalani mediasi secara kekeluargaan.

Tetapi menurut keluarga, pertemuan itu tidak menghasilkan kejelasan mengenai biaya pengobatan dan sanksi terhadap siswa yang terlibat.

Keluarga juga menambahkan waktu pemberian sanksi.

Menurut versi keluarga, siswa yang diduga terlibat baru mendapatkan sanksi skorsing sekitar 1 Oktober, sementara peristiwa terjadi pada 20 September.

Di sisi lain, Pemprov Jambi melalui Dinas Pendidikan menyatakan sekolah telah melakukan penanganan internal dan kemudian memberikan sanksi skorsing kepada siswa yang diduga terlibat.

Siswa yang dikenai sanksi tersebut kini termasuk mengikuti pembelajaran secara berani dari rumah.

Ada Perbedaan Versi soal Mediasi

Perbedaan keterangan semakin terlihat pada persoalan mediasi.

Pemprov Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa sekolah telah mempertemukan pihak-pihak terkait dan sempat ada kesepakatan, termasuk komitmen orang tua siswa yang diduga sebagai pelaku untuk membantu biaya pengobatan korban.

Namun keluarga korban menyatakan tidak ada kejelasan mengenai pembayaran biaya pengobatan maupun sanksi yang diberikan.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena membahas bagaimana sekolah menangani dugaan kekerasan terhadap siswa.

Apakah permasalahan telah diselesaikan secara tuntas sejak awal atau baru mendapatkan perhatian lebih besar setelah keluarga membawa perkara tersebut ke kepolisian?

Pertanyaan itu kini menjadi bagian yang perlu dijawab melalui proses verifikasi.

Disdik Jambi Turun Tangan

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menurunkan tim ke SMAN Titian Teras untuk melakukan penelusuran.

Tim dari Bidang SMA dan GTK ditugaskan mengetahui secara langsung kronologi kejadian sekaligus memeriksa langkah-langkah yang telah dilakukan pihak sekolah.

Disdik menyatakan dugaan pengeroyokan maupun tindakan lain yang merugikan siswa merupakan persoalan yang memiliki aturan, terutama jika terjadi di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Pemprov Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, perkara ini kini berjalan melalui dua jalur sekaligus : penanganan internal dan administratif oleh sekolah serta Dinas Pendidikan, dan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Korban Pindah Sekolah karena Trauma

Dampak perkara ini tidak berhenti pada laporan dan proses pemeriksaan.

Keluarga menyebut korban telah diterima pindah ke salah satu SMA di Sungai Penuh. Namun, korban belum mengikuti kegiatan belajar seperti biasa karena masih menjalani pemeriksaan dan pemulihan medis.

Keputusan pindah sekolah disebut bukan semata-mata masalah akademik.

Keluarga mengatakan korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Sementara pihak sekolah sebelumnya menyatakan masih membuka kesempatan bagi korban jika ingin kembali melanjutkan pendidikan di Titian Teras.

Persoalan Hukum Tak Bisa Berhenti di Mediasi

Secara hukum, apabila laporan dugaan kekerasan telah masuk ke kepolisian, maka pembuktian menjadi ranah aparat penegak hukum.

Yang harus dibuktikan bukan hanya apakah terjadi konflik antarsiswa, tetapi juga siapa yang melakukan apa, bagaimana kekerasan dilakukan, apakah dilakukan bersama-sama, tingkat luka korban, serta apakah terdapat unsur pidana lainnya .

Kondisi medis korban menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.

Jika benar terdapat cedera pada gendang telinga sebagaimana disampaikan keluarga, maka dokumen medis dan hasil pemeriksaan dokter dapat menjadi bagian dari alat bukti yang membantu penyidik ​​menentukan konstruksi perkara.

Namun, kondisi medis tersebut tetap harus ditempatkan sebagai fakta medis korban , bukan otomatis sebagai bukti bahwa seluruh pihak termasuk keluarga telah melakukan tindak pidana.

Penentuan tersangka dan pasal tetap merupakan kewenangan penyidik ​​berdasarkan alat bukti yang sah.

Sekolah Juga Menghadapi Pertanyaan Tata Kelola

Di luar proses pidana, terdapat permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya: bagaimana sistem pengawasan siswa bekerja di lingkungan pendidikan berasrama?

Jika dugaan kekerasan benar-benar terjadi di lingkungan sekolah atau asrama, maka evaluasi tidak harus berhenti pada pemberian sanksi terhadap siswa.

Sekolah perlu memastikan sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, respon terhadap keluhan siswa, perlindungan korban, serta komunikasi dengan orang tua berjalan efektif.

Sebab tujuan utama lingkungan pendidikan bukan hanya memberikan pelajaran akademik.

Sekolah juga memiliki tanggung jawab menciptakan ruang yang aman bagi peserta didik.

Kini Semua Versi Harus Diuji

Kasus Titian Teras kini berada di titik yang membutuhkan kehati-hatian.

Ada versi korban dan keluarga.

Ada penjelasan dari sekolah dan Dinas Pendidikan.

Ada pula laporan kepada kepolisian yang harus diuji melalui proses hukum.

Oleh karena itu, masyarakat tidak seharusnya terburu-buru menjatuhkan vonis sebelum penyelidikan selesai.

Tetapi pada saat yang sama, perbedaan keterangan yang muncul tidak dapat dianggap remeh.

Jika benar terdapat kekerasan terhadap siswa, maka harus ada tanggung jawab. Jika terdapat kekeliruan dalam penanganan sekolah, harus ada evaluasi. Dan jika terdapat informasi yang belum sesuai fakta, proses verifikasi harus mampu menjalankannya.

Jejak Lentera | Bukan Sekadar Soal Siapa Salah

Dugaan pengeroyokan di Titian Teras kini telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih luas.

Ini bukan lagi sekedar masalah gangguan antara siswa senior dan junior.

Ada kondisi kesehatan korban, trauma, laporan polisi, perbedaan keterangan mengenai mediasi, pemberian sanksi, hingga pertanyaan tentang sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, yang paling penting saat ini bukanlah siapa yang paling keras menyampaikan versinya, melainkan siapa yang mampu membuktikan versinya.

Polisi mempunyai tugas mengungkap dugaan tindak pidana.

Dinas Pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan tata kelola sekolah berjalan.

Sementara sekolah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap siswa mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman.

Publik Jambi kini menunggu satu hal: penanganan yang transparan, pembuktian yang objektif, dan perlindungan nyata bagi korban tanpa pengorbanan sebagai praduga tak bersalah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka
Trending on Hukum