JAMBI — Kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menuai sorotan. Di tengah keluhan masyarakat terkait sampah yang menumpuk, keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) disebut dihentikan atau dihancurkan, sementara depo sampah pengganti belum tersedia secara memadai.
Kondisi tersebut semakin dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai anggaran kendaraan angkutan sampah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan jasa angkutan sampah tersebut menganggarkan sekitar 20 unit kendaraan. Namun, di lapangan disebut hanya sekitar 12 hingga 13 unit yang digunakan.
Jika benar demikian, muncul pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran disiapkan untuk 20 unit kendaraan apabila armada yang digunakan tidak mencapai jumlah tersebut?
Persoalan ini menjadi semakin serius karena anggaran sewa kendaraan angkutan sampah disebut mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Dengan nilai sebesar itu, masyarakat tentu berhak mengetahui secara terbuka jumlah kendaraan yang benar-benar beroperasi, jadwal penggunaannya, lokasi operasional, hingga dasar pembayaran kepada penyedia.
Sebab, apabila kontrak mencantumkan 20 unit kendaraan, sementara yang beroperasi hanya 12 atau 13 unit, maka harus ada penjelasan mengenai status kendaraan lainnya.
Apakah kendaraan tersebut tetap dibayar sesuai kontrak? Apakah ada pengurangan pembayaran? Atau terdapat mekanisme lain yang diatur dalam kontrak?
Pertanyaan tersebut penting karena anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.
Ironisnya, pada saat armada angkutan sampah dipersoalkan, masyarakat justru menghadapi persoalan lain. TPS yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan sementara disebut dihancurkan atau ditiadakan, sementara depo sampah sebagai fasilitas pengganti belum tersedia secara memadai.
Akibatnya, masyarakat berpotensi kebingungan membuang sampah. Pada akhirnya, sampah dapat menumpuk di sejumlah titik dan menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan serta warga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemkot Jambi.
Jika TPS dikurangi, depo harus tersedia. Jika depo belum tersedia secara memadai, armada pengangkut harus benar-benar siap bekerja.
Namun, ketika fasilitas pembuangan dipersoalkan dan jumlah armada yang beroperasi juga disebut tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga dibebankan iuran atau biaya terkait pengelolaan sampah. Karena itu, pelayanan yang diterima masyarakat seharusnya sejalan dengan pungutan maupun anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
Publik membutuhkan penjelasan konkret dari Pemkot Jambi, khususnya mengenai kebijakan penghapusan TPS, pembangunan depo, serta penggunaan anggaran kendaraan angkutan sampah.
Pernyataan dan kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berbicara mengenai penanganan sampah. Yang lebih penting adalah memastikan fasilitas tersedia dan armada benar-benar bekerja di lapangan.
Jika benar terdapat kontrak untuk 20 unit kendaraan tetapi hanya 12–13 unit yang digunakan, Pemkot Jambi perlu membuka dokumen kontrak dan realisasi pembayaran agar masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya.
Begitu pula dugaan ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan dalam kontrak dan kendaraan yang beroperasi perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, berita acara, laporan operasional, serta bukti pembayaran.
Jangan sampai masyarakat diminta membayar iuran, TPS dihilangkan, depo tidak tersedia, sementara anggaran miliaran rupiah untuk armada angkutan sampah justru tidak memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
Pemkot Jambi juga perlu menjelaskan secara terbuka apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai volume pekerjaan yang dikontrakkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian aparat pengawasan untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Pada akhirnya, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan kota. Ini menyangkut uang rakyat, pelayanan publik, dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban Pemkot Jambi: jika dianggarkan 20 unit truk, mengapa yang digunakan disebut hanya 12–13 unit? Ke mana fungsi kendaraan lainnya, dan bagaimana mekanisme pembayaran kontraknya?





















