NEWS | JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka untuk ketiga kalinya kembali mengguncang internal Partai Golkar.
Kasus terbaru bukan sekadar menambah panjang catatan hukum Fahd. Penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor juga memicu kekecewaan terbuka dari jajaran elite Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai dua perkara korupsi yang sebelumnya pernah menjerat Fahd semestinya menjadi pelajaran serius. Menurut Doli, pengalaman berhadapan dengan hukum seharusnya mendorong seseorang melakukan introspeksi dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” ujar Doli, sebagaimana diberitakan detikcom, Rabu (16/9/2026).
Bukan Kali Pertama Fahd Berhadapan dengan KPK
Penetapan terbaru membuat Fahd tercatat tiga kali terseret perkara korupsi yang ditangani KPK.
Perkara pertama terjadi pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Fahd kemudian kembali diproses KPK pada 2017 dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Dalam perkara pengadaan tersebut, Fahd divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.
Kini, pada 2026, nama Fahd kembali berada di pusaran penyidikan KPK.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).
Golkar Bicara Marwah Partai
Doli mengatakan Golkar selama ini memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali berkontribusi kepada partai.
Namun, kasus Fahd disebut menjadi bahan evaluasi dan koreksi internal.
Menurut Doli, seseorang yang membawa nama partai juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi organisasi.
“Kami tentu sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” kata Doli.
Ia menegaskan Golkar menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Sikap tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus Fahd tidak hanya dipandang sebagai persoalan pribadi, tetapi juga menjadi persoalan serius bagi partai yang selama ini membawa komitmen pemberantasan korupsi.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara OTT pengurusan HGB di Bogor tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Fahd A Rafiq, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Rekam Jejak Kembali Menjadi Sorotan
Kasus terbaru membuat rekam jejak hukum Fahd kembali menjadi perhatian publik.
Tiga kali berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK membuat kasus ini memiliki dimensi berbeda dibanding perkara sebelumnya. KPK juga menyebut Fahd sebagai residivis tindak pidana korupsi, yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum berikutnya.
Bagi Golkar, persoalan tersebut kini bergeser menjadi evaluasi internal: bagaimana seorang kader yang pernah tersandung perkara korupsi kembali dapat terseret kasus serupa.
Doli menegaskan kasus Fahd akan menjadi catatan bagi partai untuk melakukan koreksi ke depan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Fahd tetap berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.























