JAMBI — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka, kali ini seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi berinisial EF yang menjabat pada periode 2020–2022.
EF ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut pada Kamis, 10 September 2026. Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap EF di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 September 2026.
Dugaan Imbalan di Balik Pekerjaan Penilaian Tanah
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dalam proses pekerjaan penilaian tanah.
Menurut penyidik, EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran yang tersedia. Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Dugaan tersebut membuat posisi perkara semakin serius. Sebab, persoalan tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan tanah, tetapi juga menyeret proses penilaian yang menjadi dasar pembayaran ganti kerugian.
Rp55,69 Miliar Dibayarkan untuk 551 Bidang Tanah
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil penilaian KJPP, pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan persoalan mendasar. Pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Sejumlah bidang tanah dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, sebagian tanah yang telah dibayar hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Kerugian Negara Tembus Rp11,9 Miliar
Dari rangkaian penyidikan, EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga berkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp11.929.466.700 atau sekitar Rp11,92 miliar. Sementara angka kerugian yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka dalam proses penyidikan disebut sebesar Rp11.648.537.700.
Perbedaan angka tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk memetakan secara lebih rinci rangkaian perbuatan masing-masing pihak dan kaitannya dengan kerugian negara.
Tersangka Bertambah, Penyidikan Belum Berhenti
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen hingga barang bukti lainnya.
EF dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk sangkaan subsidiair, penyidik menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penetapan EF sebagai tersangka keempat menunjukkan bahwa perkara pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejati Jambi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kini bukan sekadar soal pembebasan lahan untuk pembangunan akses pelabuhan. Aliran uang, dasar kepemilikan tanah, proses penilaian, hingga status aset daerah menjadi mata rantai yang sedang dibongkar penyidik.
























