JAKARTA, JEJAK LENTERA — Desakan agar pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional semakin menguat. Sejumlah tokoh bangsa, termasuk Sinta Nuriyah Wahid, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, serta budayawan dan rohaniwan Franz Magnis-Suseno, mendorong pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menghadapi krisis kebakaran hutan.
Desakan tersebut disuarakan melalui Gerakan Nurani Bangsa. Para tokoh menilai penanganan karhutla membutuhkan perhatian lebih besar, mengingat dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, keselamatan warga, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi.
Status Bencana Nasional Jadi Sorotan
Tuntutan penetapan status bencana nasional menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah menangani karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Status tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat mobilisasi sumber daya, serta memastikan penanganan bencana berjalan secara terintegrasi.
Namun, penetapan status bencana nasional bukan sekadar persoalan administratif. Keputusan tersebut berkaitan dengan skala bencana, dampak yang ditimbulkan, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan, serta pertimbangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, desakan dari para tokoh bangsa menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla perlu terus dievaluasi secara terbuka, terutama terkait efektivitas pemadaman, perlindungan masyarakat, dan pemulihan wilayah terdampak.
Pemerintah Sebut Penanganan Masih Bisa Dilakukan
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago?
Pemerintah Didorong Perkuat Penanganan Karhutla
Desakan penetapan status bencana nasional menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan efektif. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat koordinasi, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memastikan masyarakat di wilayah terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.
Selain pemadaman, langkah pencegahan juga menjadi faktor penting untuk menekan risiko karhutla. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta pemulihan ekosistem perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dampak karhutla tidak boleh hanya dilihat dari luas lahan yang terbakar. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, penegakan hukum, perlindungan warga, dan pemulihan lingkungan.
Desakan Tokoh Bangsa Jadi Pengingat bagi Pemerintah
Desakan Sinta Nuriyah Wahid, Franz Magnis-Suseno, dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa menegaskan pentingnya menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan langkah penanganan karhutla, termasuk tingkat kedaruratan, luas wilayah terdampak, kemampuan penanganan di daerah, serta kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat.
Pada akhirnya, penanganan karhutla bukan hanya menyangkut keputusan mengenai status bencana, melainkan juga komitmen untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang berulang.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespons desakan tersebut. Upaya yang cepat, terukur, dan transparan diharapkan mampu menekan dampak karhutla sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan Indonesia.
JEJAK LENTERA — Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Nurani.























