JAMBI — Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 memasuki babak persidangan.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Berdasarkan pantauan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, perkara tersebut telah diterima pengadilan pada Selasa, 8 September 2026.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Agenda persidangan pertama yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa yang akan menjalani persidangan tersebut yakni Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kemudian Bukri, mantan Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David Hadi Usman yang disebut berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek pengadaan tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022.
Dalam proses penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp21 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jambi. Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara masuk ke proses pemeriksaan di persidangan.
Humas PN Jambi Otto Edwin sebelumnya membenarkan pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Dicek dulu. Kalau sudah lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” kata Otto saat proses penerimaan perkara.
Sementara itu, pihak Kejari Jambi melalui Afriadi juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Afriadi pada 2 September 2026.
Dengan telah ditetapkannya jadwal tersebut, proses hukum terhadap ketiga terdakwa kini memasuki tahap persidangan.
Dalam persidangan nanti, jaksa akan membacakan dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing terdakwa.
Persidangan juga akan menguji secara terbuka bukti-bukti yang dimiliki penuntut umum, termasuk rangkaian peristiwa dalam proyek pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain. Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik SMK yang menggunakan anggaran DAK tahun 2022.
Ketiga terdakwa nantinya memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa melalui penasihat hukum masing-masing.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






















