Menu ✖

Otomatis

Nasional

Rp863,8 Miliar Diduga Raib dari Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Segera Diseret ke Pengadilan

badge-check

Rp863,8 Miliar Diduga Raib dari Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Segera Diseret ke Pengadilan Perbesar

JAKARTA, JEJAK LENTERA — Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini membuka jalan bagi perkara yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut untuk segera bergulir ke meja hijau.

Nilai perkara ini menjadi sorotan setelah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara mencatat angka sekitar Rp863,84 miliar. Sementara itu, pengadaan yang diselidiki mencakup ribuan unit sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional terkait program BGN.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses selanjutnya berada di tangan penuntut umum untuk meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lima Tersangka, dari Pejabat Pengadaan hingga Pihak Swasta

Lima tersangka yang diserahkan terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.

Keterlibatan unsur pejabat pengadaan dan pihak swasta menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam proses hukum. Namun, pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka, termasuk tanggung jawab dan aliran dana dalam perkara ini, tetap menjadi kewenangan penuntut umum dan majelis hakim di persidangan.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disampaikan Kejagung. Mereka juga menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak proses penyerahan tersebut, menurut keterangan resmi kejaksaan.

Ribuan Motor Listrik Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit sepeda motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya ribuan unit yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor jenis skuter atau bebek.

Selain persoalan baterai, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut disebut menghambat pemanfaatan kendaraan dan pencatatannya dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Fakta-fakta itu menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam proses hukum, termasuk untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, realisasi pengadaan, pembayaran, serta kondisi barang yang diserahkan.

Kerugian Negara Hampir Rp864 Miliar

Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026. Nilainya mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.

Angka tersebut mempertegas besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh dugaan penyimpangan pengadaan. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana setiap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penuntut umum kini akan meneliti kelengkapan berkas dan barang bukti sebelum menyusun dakwaan. Setelah itu, perkara direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Perkara pengadaan motor listrik BGN menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam pengelolaan anggaran negara, terlebih karena pengadaan tersebut berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji bukti, mengurai peran masing-masing pihak, dan memastikan apakah dugaan penyimpangan yang disampaikan penyidik dapat dibuktikan secara hukum.

Di tengah besarnya nilai kerugian yang dilaporkan, publik menanti proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap perencanaan hingga barang benar-benar diterima dan bisa dimanfaatkan.

JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

17 Oct 2026 - 16:57 WIB

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

15 Oct 2026 - 06:37 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

15 Oct 2026 - 06:28 WIB

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

14 Oct 2026 - 06:45 WIB

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Trending on Nasional