JAKARTA, 1 September 2026 – Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara memasuki babak serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp401 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT CNI pada periode 2017 hingga 2020.
Uang sitaan tersebut diperlihatkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Nilai yang tercatat mencapai Rp401.653.737.496,69. Tumpukan uang tersebut bahkan dipamerkan di hadapan awak media sebagai barang bukti perkara.
Dugaan Korupsi Ekspor Nikel Disorot
Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan tata kelola dan ekspor komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan perusahaan yang diduga terlibat, PT CNI, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki RKAB tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan penyidik, nilai kerugian mencapai sekitar Rp401,65 miliar.
Dokumen Kadar Nikel Diduga Diatur
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena penyidik menduga adanya pengaturan atau manipulasi dokumen kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Kejagung menyebut kadar nikel yang menjadi dasar pengujian diduga diatur sehingga hasilnya berada di bawah 1,7 persen, sesuai ketentuan yang disebut penyidik berkaitan dengan persyaratan ekspor.
Penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor nikel tersebut. Dugaan tersebut disebut berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara.
116 Saksi Diperiksa, 143 Dokumen Disita
Pengusutan perkara ini telah dilakukan secara intensif. Kejagung menyatakan penyidik telah memeriksa 116 orang saksi, tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Penyidik turut memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari proses penyidikan.
Rp401 Miliar Kini Masuk Rekening Pemerintah
Uang senilai Rp401 miliar yang telah disita tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Kejagung menjelaskan uang tersebut berkaitan dengan penyerahan dari PT CNI terkait operasi produksi nikel yang diduga tidak sah serta hasil perhitungan kerugian negara.
Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






















