Menu ✖

Otomatis

Nasional

Revisi UU Migas Masuk Titik Krusial, BUK Diproyeksikan Pegang Kendali Besar hingga Perizinan

badge-check

Revisi UU Migas Masuk Titik Krusial, BUK Diproyeksikan Pegang Kendali Besar hingga Perizinan Perbesar

NEWS | JAKARTA — Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki fase penting. Sejumlah perubahan substansial disiapkan DPR, mulai dari kewajiban pasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri hingga pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diproyeksikan memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan terdapat sejumlah poin krusial dalam draf RUU Migas yang kini dibahas bersama pemerintah. Salah satu perubahan utama menyangkut posisi BUK Migas yang nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU Migas. Pemerintah juga telah menyepakati konsep BUK berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

DMO Berubah: dari “Paling Banyak” Menjadi “Paling Sedikit”

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah aturan Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam UU Migas yang berlaku, kewajiban pemenuhan kebutuhan migas untuk kepentingan dalam negeri menggunakan frasa “paling banyak 25 persen”. Dalam draf revisi, DPR mengusulkan perubahan menjadi “paling sedikit 25 persen”.

Bambang menyebut perubahan frasa tersebut berkaitan dengan upaya menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Perubahan ini berarti angka 25 persen tidak lagi ditempatkan sebagai batas maksimum, melainkan menjadi batas minimum yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam revisi.

BUK Migas Disiapkan dengan Kewenangan Khusus

Poin berikutnya menyangkut kewenangan BUK Migas.

Dalam draf RUU, BUK akan memperoleh kewenangan khusus yang dapat diutamakan dibandingkan sejumlah aturan sektoral lainnya. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan cadangan migas yang berada di kawasan hutan, wilayah kelautan, pertanian dan sektor lainnya.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (3) draf RUU Migas.

Dengan konstruksi tersebut, BUK tidak hanya diposisikan sebagai badan pengelola, tetapi juga menjadi aktor sentral dalam pengusahaan kegiatan hulu migas.

Seluruh Wilayah Kerja Migas Berada di Bawah BUK

DPR juga mengusulkan agar seluruh wilayah kerja migas berada dalam penguasaan BUK.

Jika suatu wilayah kerja tidak mampu dikelola sendiri, BUK dapat menawarkan kerja sama kepada badan usaha maupun bentuk usaha tetap. Namun, kerja sama tersebut tidak berarti penguasaan wilayah dilepaskan.

Skema yang ditawarkan adalah kerja sama operasi (KSO), dengan BUK tetap memegang kendali atas wilayah kerja tersebut.

Bambang menjelaskan, skema itu sekaligus diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan. Investor yang masuk melalui kerja sama dengan BUK nantinya tidak perlu mengurus sendiri seluruh proses perizinan lintas sektor karena pengurusan tersebut berada di bawah BUK.

Perizinan Disederhanakan, Investor Dijanjikan Kepastian

Perubahan tata kelola perizinan menjadi bagian lain yang disorot dalam revisi UU Migas.

Konsep yang ditawarkan menempatkan BUK sebagai pintu utama pengurusan izin dalam kegiatan usaha migas. Tujuannya memberikan kepastian bagi investor sekaligus mengurangi potensi hambatan perizinan lintas sektor.

Pemerintah sebelumnya juga menyatakan pembentukan BUK diharapkan dapat menghindari persoalan perizinan lintas sektor yang berpotensi menghambat peningkatan produksi atau lifting migas nasional.

Ada Gagasan Petroleum Fund

Draf RUU Migas juga memuat konsep petroleum fund.

Dana tersebut dirancang untuk mendukung pembiayaan eksplorasi, penelitian dan pengembangan cadangan migas, baik di wilayah kerja maupun area terbuka. Menurut Bambang, mekanisme tersebut diarahkan agar pembiayaan pengembangan sektor migas tidak sepenuhnya membebani keuangan negara.

Bambang menyebut rancangan tata kelola tersebut memiliki sejumlah kemiripan dengan model pengelolaan migas di Malaysia dan Arab Saudi.

Malaysia memiliki Malaysia Petroleum Management dalam ekosistem Petronas, sedangkan Arab Saudi memiliki Saudi Aramco sebagai perusahaan energi nasional. Namun, bentuk kelembagaan dan dasar hukumnya tetap bergantung pada rumusan final RUU Migas Indonesia.

Pembahasan Menentukan Arah Tata Kelola Migas

RUU Migas sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan pembahasannya ditempatkan di Komisi XII DPR. Pemerintah juga telah menugaskan lima menteri untuk terlibat dalam pembahasan, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Dengan sejumlah perubahan tersebut, pembahasan RUU Migas bukan sekadar perubahan pasal. Draf ini menyentuh desain baru mengenai siapa yang memegang kendali wilayah kerja, bagaimana investasi migas dijalankan, bagaimana kebutuhan dalam negeri dipenuhi, serta bagaimana negara mengelola cadangan energi strategisnya.

Tahap pembahasan bersama pemerintah selanjutnya akan menentukan apakah konstruksi kewenangan BUK, perubahan DMO, skema kerja sama, penyederhanaan perizinan dan petroleum fund tersebut bertahan dalam rumusan akhir undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

17 Oct 2026 - 16:57 WIB

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

15 Oct 2026 - 06:37 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

15 Oct 2026 - 06:28 WIB

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

14 Oct 2026 - 06:45 WIB

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Prabowo dan El-Sisi Kompak Kecam Israel, Nasib Palestina Kembali Jadi Sorotan Dunia

12 Oct 2026 - 06:41 WIB

Prabowo dan El-Sisi Kompak Kecam Israel, Nasib Palestina Kembali Jadi Sorotan Dunia
Trending on Internasional