Menu ✖

Otomatis

Hukum

Puspom Tahan 4 Senior dalam Kasus Kematian Serda Ahmad, Dugaan Penganiayaan di Asrama Diusut

badge-check

Puspom Tahan 4 Senior dalam Kasus Kematian Serda Ahmad, Dugaan Penganiayaan di Asrama Diusut Perbesar

JAKARTA — Kasus meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Serda Ahmad Muzammil Farisa, memasuki babak baru. Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) telah menahan empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap korban.

Kadispen AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, keempatnya kini menjalani proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.

“Sementara yang sudah ditahan 4 orang, proses penyidikan sedang berjalan dari Puspom AU,” kata Nyoman, Senin (14/9/2026).

Menurut Nyoman, para personel tersebut diduga melakukan pembinaan secara berlebihan terhadap Serda Ahmad. Namun, TNI AU masih mendalami fakta dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Saat ini pelaku yang memberikan pembinaan berlebihan ke almarhum sudah ditahan di Puspom AU, untuk dilaksanakan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Serda Ahmad ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar. Korban diketahui merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di wilayah Magetan, Jawa Timur.

Dugaan penganiayaan disebut terjadi di lingkungan asrama. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi dua kali, yakni pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan kembali terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Persoalan tersebut diduga bermula dari masalah makanan. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengatakan Serda Ahmad sebelumnya diminta senior membeli makanan.

Namun, makanan yang dibawa disebut tidak sesuai dengan permintaan. Persoalan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Keluarga juga mendapatkan informasi mengenai adanya luka pada tubuh Serda Ahmad. Jenazah korban kemudian menjalani autopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka.

Keluarga meminta agar perkara tersebut diusut secara transparan dan para pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai hukum.

TNI AU sebelumnya telah menyatakan bahwa Pomau melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Dengan ditahannya empat orang, publik kini menunggu hasil penyidikan Puspom AU terkait kronologi sebenarnya, bentuk kekerasan yang terjadi, serta peran masing-masing personel dalam kematian Serda Ahmad.

TNI AU menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penyidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Serda Ahmad sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

13 Oct 2026 - 05:39 WIB

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

13 Oct 2026 - 05:29 WIB

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

11 Oct 2026 - 03:58 WIB

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!

10 Oct 2026 - 13:47 WIB

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!
Trending on Hukum