JAKARTA — Kabar mengenai penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD setempat menyepakati rencana penghasilan sebesar Rp2,5 juta per bulan bagi PPPK paruh waktu.
Kesepakatan tersebut dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Pembahasan tidak hanya menyangkut nominal pendapatan, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk membayarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, mengatakan Banggar dan TAPD telah menyepakat pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
“ Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan ,” kata Herry, Jumat (4/9/2026).
Bukan Uang Kosong, Sumber Dana Mulai Dibuka
Yang tak kalah penting dari nominal tersebut adalah sumber pembiayaannya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah disebut akan memanfaatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp60 miliar .
Tambahan DAU tersebut kemudian diarahkan untuk menopang pembayaran pendapatan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah dibahas dan disepakati pemerintah daerah bersama DPRD.
Dengan demikian, persoalan gaji PPPK paruh waktu tidak berhenti pada angka Rp2,5 juta. Kemampuan fiskal daerah dan kepastian sumber pendanaan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut benar-benar dapat direalisasikan.
Lebih dari Seribu PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian
Kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini masih menghadapi persoalan penghasilan yang berbeda-beda.
Di Maluku Tengah, pemerintah daerah dan DPRD berupaya menyetarakan pendapatan PPPK paruh waktu menjadi Rp2,5 juta per bulan. Sebelumnya, penghasilan sebagian energi yang dilaporkan masih berada pada kisaran yang jauh lebih rendah.
Langkah penyetaraan itu diharapkan memberikan kepastian pendapatan bagi mereka yang tetap menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Namun, Rp2,5 Juta Bukan Berarti Berlaku Nasional
Perlu digarisbawahi, kesepakatan Rp2,5 juta tersebut merupakan kebijakan yang dibahas di Kabupaten Maluku Tengah , bukan ketetapan tunggal yang otomatis berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu di Indonesia.
Ketentuan nasional mengenai jangka waktu paruh PPPK memberikan ruang bagi besaran penghasilan ditentukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi instansi dan ketentuan penganggaran. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa pembiayaan upah PPPK paruh waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, daerah lain bisa memiliki kemampuan dan mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Ujian Berikutnya: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Kesepakatan antara TAPD dan Banggar kini menghadapi tahap yang lebih penting: realisasi anggaran .
Pemerintah daerah harus memastikan hasil kesepakatan tersebut masuk dalam mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai aturan sehingga penghasilan PPPK paruh waktu benar-benar dapat menghemat.
DPRD Maluku Tengah sendiri mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU dari pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Bagi para PPPK paruh waktu, angka Rp2,5 juta tentu bukan sekedar nominal. Kepastian pendapatan yang mencakup keberlangsungan hidup sekaligus diberikan terhadap energi yang tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kini perhatian publik tertarik pada satu pertanyaan: apakah kesepakatan Rp2,5 juta itu benar-benar segera masuk ke rekening PPPK paruh waktu, atau kembali tertahan di meja penganggaran?
Jawabannya akan ditentukan oleh tindak lanjut pemerintah daerah setelah kesepakatan tersebut.























