JOMBANG – Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU memasuki tahap penting. Para peserta akhirnya menyepakati mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai jalur pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).
Dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 peserta memilih mekanisme AHWA. Sementara itu, 150 suara menginginkan pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, kemudian mengumumkan hasil keputusan tersebut setelah proses voting dilakukan.
AHWA Jadi Jalan Pemilihan Ketum PBNU
Dengan disepakatinya AHWA, proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan mekanisme one man one vote seperti yang digunakan dalam sejumlah muktamar sebelumnya.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya menjelaskan bahwa setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan berikutnya adalah sidang AHWA untuk memilih Rais Aam.
Setelah Rais Aam terpilih, barulah proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Gus Ipul sebelumnya memperkirakan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 akan dilakukan pada Ahad (30/8/2026).
Sempat Muncul Perdebatan Sengit
Sebelum keputusan diambil, mekanisme pemilihan sempat menjadi salah satu isu yang memunculkan perdebatan di arena Muktamar.
Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah sepakat mendukung mekanisme AHWA. Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah calon dan pihak yang dipercaya untuk mengetahui pandangan terkait mekanisme pemilihan.
Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid mengingatkan bahwa para kandidat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan tersebut.
Menurut Alissa, keputusan apakah pemilihan menggunakan AHWA atau sistem voting merupakan kewenangan para muktamirin, dalam hal ini peserta yang berasal dari PCNU dan PWNU.
Ia juga menekankan agar pembahasan dalam Muktamar tidak hanya diarahkan untuk kepentingan perebutan jabatan Ketua Umum, tetapi mempertimbangkan kepentingan NU secara lebih luas.
Penentuan Pemimpin NU Kini Memasuki Tahap Akhir
Setelah mekanisme AHWA resmi disepakati, perhatian kini beralih pada siapa sosok yang akan dipilih untuk mengisi posisi Rais Aam dan kemudian Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Keputusan 401 suara tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan Muktamar ke-35 NU. Mekanisme AHWA yang akhirnya dipilih akan menentukan arah tahapan pemilihan pimpinan tertinggi organisasi untuk periode mendatang.
Dengan keputusan ini, pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU memasuki babak baru dan proses penentuan pimpinan NU periode 2026-2031 kian menjadi sorotan.























