JAKARTA — Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto memasuki proses hukum. Seorang perempuan berinisial ANW telah melaporkan Betrand ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 12 September 2026. Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Nathaniel, peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
ANW disebut datang bersama seorang temannya berinisial D. Keduanya kemudian bergabung ke sebuah private room setelah diajak oleh seorang waitress.
Di ruangan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat sejumlah orang. Kelompok Betrand disebut berjumlah enam orang, terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan.
Nathaniel mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi setelah D pergi ke toilet. ANW kemudian disebut ditarik oleh Betrand ke bagian lain dari lokasi tersebut.
Kuasa hukum ANW menyebut kliennya mengalami dugaan pelecehan, kekerasan, serta pemaksaan. Namun, detail kejadian tidak seluruhnya dipaparkan ke publik demi menjaga kondisi psikologis korban.
ANW juga telah menjalani pemeriksaan medis. Pihak kuasa hukum menyebut terdapat hasil visum yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Dalam laporan tersebut, Betrand dikenakan sangkaan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain laporan terhadap Betrand, terdapat perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap teman ANW berinisial D.
Namun, kuasa hukum menegaskan perkara penganiayaan tersebut berbeda dengan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW. D disebut melaporkan pria berinisial WHA yang merupakan rekan Betrand.
Sementara itu, pihak Betrand maupun keluarga belum memberikan penjelasan langsung terkait seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Minola menyebut pihaknya masih berupaya mengetahui secara utuh apa yang terjadi di lokasi. Menurutnya, rekaman CCTV di lokasi dapat menjadi salah satu bukti yang membantu penyidik mengungkap fakta.
Ruben Onsu juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan meminta publik tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum serta bukti-bukti diperiksa.
Kasus tersebut kini berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pengumpulan alat bukti diharapkan dapat mengungkap secara terang fakta di balik laporan tersebut.























