JAMBI — Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 75 gram kembali bergulir di persidangan. Terdakwa Budi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat Budi. Perkara ini menjadi perhatian karena barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut mencapai 75 gram sabu.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
[Bagian kronologi, dakwaan, fakta persidangan, barang bukti, pasal yang didakwakan, serta keterangan terdakwa dan saksi akan disusun berdasarkan isi artikel sumber agar tidak terjadi penambahan fakta.]
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai tahapan persidangan.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kata kunci SEO: Budi dituntut 7 tahun, sabu 75 gram, kasus narkoba Jambi, tuntutan jaksa, denda Rp1 miliar, perkara narkotika Jambi.
Meta description: Budi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara jual sabu seberat 75 gram. Perkara tersebut kini bergulir di persidangan.






















