JAKARTA, JEJAK LENTERA — Posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi sorotan. Di tengah masifnya pembentukan koperasi tersebut di berbagai daerah, status manajer sekaligus skema penghasilannya masih menjadi pertanyaan publik.
Satu hal yang perlu diluruskan, manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, penghasilan yang diterima tidak otomatis mengikuti struktur gaji pegawai BUMN.
Pembahasan mengenai besaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih hingga September 2026 masih berlangsung di pemerintah. Salah satu skema yang mencuat adalah penghasilan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Bukan Gaji Rp16,25 Juta
Sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebut manajer Kopdes Merah Putih dapat memperoleh penghasilan hingga Rp16,25 juta per bulan.
Angka tersebut bahkan dilengkapi rincian berupa gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan tempat tinggal Rp1,5 juta, komunikasi Rp500 ribu, makan Rp1 juta, transportasi Rp1 juta serta kesehatan Rp750 ribu.
Namun, angka tersebut belum menjadi ketetapan resmi pemerintah. Rincian yang beredar tersebut disebut belum memiliki dasar sebagai tabel penghasilan resmi manajer Kopdes Merah Putih.
Pemerintah Masih Menentukan Skema
Pemerintah sebelumnya juga telah membantah kabar mengenai gaji manajer Kopdes yang mencapai Rp16 juta per bulan.
Dalam perkembangan pembahasan, pemerintah mempertimbangkan skema penghasilan yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk kemungkinan menggunakan UMP sebagai salah satu acuan.
Dengan mekanisme tersebut, besaran penghasilan manajer tidak serta-merta sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Menunggu Kepastian Aturan
Persoalan gaji menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum mekanisme pengangkatan manajer Kopdes berjalan secara penuh.
Informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan nantinya akan bergantung pada keputusan pemerintah yang dituangkan melalui aturan atau keputusan resmi. Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, nominal final belum ditetapkan.
Kondisi ini sekaligus menjadi penegasan agar masyarakat tidak menjadikan poster, unggahan media sosial atau informasi tidak resmi sebagai patokan mengenai penghasilan manajer Kopdes.
Kopdes Bukan Jalur Rekrutmen Pegawai BUMN
Kopdes Merah Putih merupakan program koperasi berbasis desa/kelurahan. Posisi manajer di dalamnya berkaitan dengan pengelolaan koperasi, bukan jabatan sebagai pegawai BUMN.
Karena itu, status pekerjaan, mekanisme pengangkatan, sumber pembiayaan serta struktur penghasilan perlu dibedakan dari sistem kepegawaian perusahaan negara.
Di tengah proses pembentukan Kopdes Merah Putih, kepastian mengenai status dan penghasilan manajer menjadi penting. Bukan hanya bagi calon pengelola koperasi, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan informasi yang jelas mengenai bagaimana koperasi tersebut akan dikelola.
Untuk saat ini, angka Rp16,25 juta belum dapat disebut sebagai gaji resmi manajer Kopdes Merah Putih. Pemerintah masih membahas besaran dan mekanisme penghasilannya.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran























