JAMBI — Aksi pembobolan gerai minimarket di kawasan Sijenjang, Kota Jambi, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil membongkar komplotan yang diduga berulang kali menyasar pertokoan di kawasan tersebut.
Tiga orang pria berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40) kini diamankan aparat. Sementara satu orang lainnya berinisial DD masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini bermula dari kasus pembobolan gerai Alfamart di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, yang terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp34,91 juta.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, polisi menyebut para pelaku bukan diduga baru sekali beraksi. Dari pemeriksaan awal, sejumlah tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain di kawasan Sijenjang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menyebut perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Salah seorang tersangka juga disebut merupakan residivis.
Tembok Dibobol, Toko Diacak-acak
Aksi para pelaku terungkap setelah saksi datang ke gerai sekitar pukul 06.45 WIB untuk membuka toko.
Namun, kondisi di dalam gerai sudah berubah. Sejumlah barang berantakan dan menimbulkan kecurigaan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengarah ke bagian belakang bangunan. Di dekat toilet, ditemukan tembok dalam kondisi rusak dengan sebuah lubang berukuran sekitar 40 sentimeter persegi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku masuk dengan cara melubangi dinding menggunakan alat bor.
Cara tersebut menunjukkan bahwa aksi pembobolan diduga telah dipersiapkan. Bahkan, polisi menyebut kemampuan mereka dalam pekerjaan bangunan dimanfaatkan untuk merusak bagian tembok dan membuka akses menuju bagian dalam toko.
Bukan Sekali Beraksi
Dalam pemeriksaan, AS disebut mengaku pernah melakukan pencurian di Ruko Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali.
Ia juga diduga terlibat dalam pencurian di Ruko Wallet Sijenjang serta sebuah toko bangunan.
AM juga disebut mengaku melakukan pencurian di Ruko Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, kemudian satu kali di Ruko Wallet dan satu kali di toko bangunan.
Sementara AH diduga berperan mengawasi situasi sekitar ketika dua pelaku lainnya masuk ke dalam toko.
Polisi kini masih memburu DD yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Persembunyian di Batanghari Berakhir dengan Penangkapan
Perburuan terhadap para pelaku akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Edelweiss, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pada Jumat malam, 11 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Opsnal Polsek Jambi Timur bergerak bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari.
Penggerebekan dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Namun, situasi berubah tegang ketika AS mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Dalam kejadian tersebut, seorang anggota polisi dilaporkan mengalami luka pada bagian pipi kanan serta goresan pada tangan kanan.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki AS hingga pelaku berhasil diamankan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu alat bor, sejumlah rokok, rokok elektrik, susu Dancow, serta sweater/hoodie.
Ketiga tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi Masih Memburu Satu Orang
Terungkapnya tiga tersangka belum membuat kasus ini sepenuhnya berakhir.
Satu orang yang disebut berinisial DD masih menjadi buruan polisi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pembobolan yang dilakukan berulang tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Kini, proses hukum terhadap tiga tersangka terus berjalan, sementara aparat masih berupaya menemukan satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.
Kasus Sijenjang ini menunjukkan bahwa jejak sebuah aksi kriminal, sekecil apa pun, pada akhirnya dapat terurai melalui penyelidikan dan kerja kepolisian.





















