JAKARTA, JEJAK LENTERA — Pemerintah memperketat keterlibatan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam bisnis jasa pertambangan mineral dan batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang mewajibkan persetujuan menteri bagi perusahaan tambang yang ingin melibatkan anak usaha atau afiliasinya dalam kegiatan jasa pertambangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 itu membatasi ruang gerak perusahaan tambang dalam menunjuk anak usaha sebagai pelaksana jasa pertambangan.
Wajib Gunakan Perusahaan Jasa Tambang Berizin
Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada prinsipnya dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Sebagai alternatif, perusahaan pemegang izin diwajibkan menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten atau kota sekitar area pertambangan.
Pembatasan ini juga mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin tambang dan perusahaan jasa pertambangan.
Ada Pengecualian, Tak Semua Kegiatan Dilarang
Meski memperketat penggunaan anak usaha dan afiliasi, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penugasan khusus pemerintah.
Pengecualian tersebut mencakup:
- Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter mineral, serta kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara.
- Pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Dengan demikian, keterlibatan anak usaha dalam jasa pertambangan tidak sepenuhnya ditutup, tetapi dibatasi berdasarkan persetujuan dan ketentuan yang berlaku.
Tata Kelola Jasa Tambang Jadi Sorotan
Penerbitan aturan ini menempatkan tata kelola hubungan antara perusahaan pemegang izin tambang dan perusahaan jasa pertambangan sebagai salah satu aspek yang diatur lebih ketat.
Perusahaan tambang kini harus memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan anak usaha dan afiliasi, termasuk persyaratan persetujuan menteri serta pengecualian yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.























