Menu ✖

Otomatis

Daerah

Anak Gajah Mati di Konsesi PT LAJ Tebo, Gakkum Selidiki Dugaan Kelalaian dan Ancaman Pidana

badge-check

Anak Gajah Mati di Konsesi PT LAJ Tebo, Gakkum Selidiki Dugaan Kelalaian dan Ancaman Pidana Perbesar

NEWS | TEBO — Kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo, Jambi, memasuki babak penyelidikan hukum.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera tengah membongkar penyebab kematian satwa dilindungi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan habitat dan jalur pergerakan gajah di dalam kawasan konsesi.

Anak gajah jantan yang diperkirakan berusia di bawah dua tahun itu ditemukan mati di dalam sebuah lubang. Petugas pertama kali mengetahui kejadian tersebut pada akhir Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan anak gajah diduga masuk ke dalam lubang dan kemudian mengalami dehidrasi. Namun, Gakkum menegaskan penyelidikan belum berhenti pada temuan tersebut.

Kondisi lokasi, bagaimana satwa bisa masuk ke lubang, serta langkah pengamanan yang dilakukan di areal konsesi menjadi bagian yang masih didalami.

Hasil Laboratorium Belum Menutup Kasus

Pemeriksaan laboratorium juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Pengujian terhadap elephant endotheliotropic herpesvirus (EEHV) yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan hasil negatif.

Sementara itu, pemeriksaan histopatologi awal Balai Besar Veteriner Bogor menemukan adanya zat asing yang tidak terdapat pada sumber makanan alami gajah.

BKSDA Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Balai Veteriner Bukittinggi sebelum menyimpulkan penyebab kematian secara menyeluruh. Jenis zat yang ditemukan belum dibuka kepada publik karena alasan kepentingan penyelidikan dan untuk mencegah hilangnya barang bukti.

Artinya, tidak ditemukannya racun pada sampel tertentu belum otomatis mengakhiri proses hukum.

Gakkum masih menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi kawasan dan sistem perlindungan satwa di areal konsesi.

Jika Ada Kelalaian, Bisa Berujung Pidana

Persoalan ini menjadi serius karena gajah Sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Perlindungannya kini diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2024.

Dalam ketentuan baru tersebut, larangan terhadap satwa dilindungi mencakup antara lain memburu, menangkap, melukai dan membunuh satwa dilindungi.

Untuk orang perseorangan yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Pasal 40A ayat (1) UU 32/2024 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV hingga kategori VII.

Namun, penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai siapa yang melakukan perbuatan pidana serta unsur kesalahannya.

Korporasi Juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Yang tidak kalah penting, UU 32/2024 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

Dalam ketentuan Pasal 40C, apabila tindak pidana konservasi dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama korporasi, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, untuk korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap tumbuhan atau satwa dilindungi, ancaman pidananya dapat mencapai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda kategori IV hingga kategori VIII, sesuai konstruksi tindak pidana yang terbukti.

UU tersebut juga mengenal pidana tambahan terhadap korporasi, antara lain pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi atau translokasi satwa, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, pencabutan izin tertentu, penutupan atau pembekuan kegiatan usaha hingga pembubaran korporasi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

Konsesi Bukan Berarti Lepas dari Tanggung Jawab

Kasus ini kemudian membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengelola kawasan konsesi wajib memastikan keselamatan satwa liar yang berada atau melintas di dalam wilayah kelolanya?

Gakkum telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pengelola PT LAJ, staf Frankfurt Zoological Society, dokter hewan BKSDA Jambi dan petugas yang menangani pemantauan pergerakan gajah menggunakan GPS collar. Kondisi areal konsesi serta pengelolaan pagar listrik juga menjadi bagian yang diperiksa.

Hal tersebut menjadi relevan karena lanskap Bukit Tigapuluh merupakan salah satu ruang jelajah gajah Sumatera. Gajah tidak mengenal batas administratif maupun batas konsesi ketika bergerak mencari makanan, air dan kelompoknya.

Pada Juni 2026, BKSDA Jambi bahkan menyelamatkan anak gajah yang terluka akibat jerat di kawasan Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik antara aktivitas manusia dan satwa liar masih menjadi ancaman nyata di wilayah tersebut.

Kini Tinggal Menunggu Bukti

Pemerintah pada Juni 2026 juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Instruksi tersebut menekankan perlindungan habitat, pemulihan populasi, pemantauan, penanganan konflik manusia dan gajah serta penguatan penegakan hukum.

Karena itu, kematian anak gajah di kawasan konsesi PT LAJ tidak cukup hanya dijawab dengan temuan bahwa satwa masuk ke dalam lubang.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa lubang tersebut bisa menjadi perangkap bagi satwa dilindungi, apakah terdapat sistem mitigasi yang memadai, dan apakah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

BKSDA dan Gakkum kini masih mengumpulkan bukti.

Belum ada pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Namun jika penyelidikan nantinya menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat berlanjut ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan UU 32/2024.

Sebab di tengah semakin menyempitnya ruang jelajah gajah Sumatera, kematian satu anak gajah bukan sekadar persoalan satwa yang ditemukan mati.

Ia menjadi ujian apakah perlindungan satwa dilindungi benar-benar berjalan ketika habitatnya bersinggungan dengan aktivitas usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

Gedung Aramco Diserang, Kebakaran Pecah di Arab Saudi: Konflik Houthi Kian Memanas

14 Oct 2026 - 06:50 WIB

Gedung Aramco Diserang, Kebakaran Pecah di Arab Saudi: Konflik Houthi Kian Memanas
Trending on Internasional