JAMBI, JEJAK LENTERA — Operasi besar-besaran pemberantasan narkotika di Provinsi Jambi mengungkap kembali persoalan serius penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar jajaran Polda Jambi, sebanyak 23 orang diamankan dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika dibongkar.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) itu menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polda Jambi. Kegiatan dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama jajaran polres dan polresta melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menangani warga yang terindikasi menjadi korban penyalahgunaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan pendekatan pemulihan bagi pengguna.
23 Orang Diamankan, Mayoritas Terdata sebagai Penyalahguna
Berdasarkan pendataan awal penyidik, dari total 23 orang yang diamankan, sebanyak 22 orang dikategorikan sebagai penyalahguna, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai kurir.
Dalam pendataan tersebut, belum tercatat orang yang diklasifikasikan sebagai pengedar atau bandar.
Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 0,5 gram. Sementara itu, barang bukti ganja dan ekstasi tidak ditemukan dalam operasi yang dilaporkan tersebut.
Data ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan tidak seluruhnya diarahkan pada proses pidana yang sama. Status dan tindak lanjut setiap orang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Basecamp Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan dan Transaksi
Selain mengamankan puluhan orang, petugas mengidentifikasi dan membongkar sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Dua kawasan yang menjadi perhatian dalam laporan operasi tersebut adalah Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, serta Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Di kawasan Pulau Pandan, aparat menemukan satu paket yang diduga sabu dalam penggerebekan sebuah rumah. Penindakan di lokasi tersebut juga dilaporkan melibatkan pengamanan enam orang.
Pembongkaran lokasi yang diduga menjadi basecamp narkoba merupakan bagian dari upaya menutup ruang bagi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, penetapan status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan, bukan semata-mata karena berada di lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Lima Orang Diproses Hukum, 18 Dirujuk untuk Rehabilitasi
Hasil asesmen pascaoperasi menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap 23 orang yang diamankan.
Berdasarkan laporan Media Indonesia, lima orang akan diproses melalui jalur hukum, sedangkan 18 orang lainnya dirujuk ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan terkait ketergantungan narkotika.
Pembagian penanganan tersebut memperlihatkan adanya upaya membedakan pihak yang perlu mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana dengan mereka yang membutuhkan pemulihan.
Namun, rujukan rehabilitasi tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses hukum dalam setiap perkara. Penanganannya harus mempertimbangkan hasil asesmen, peran masing-masing orang, bukti yang tersedia, dan ketentuan perundang-undangan.
Pendekatan yang tepat diharapkan mampu memutus siklus penyalahgunaan sekaligus mencegah pengguna kembali terjerat narkotika setelah menjalani pemulihan.
Polisi Ajak Masyarakat Buka Informasi
Polda Jambi menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dapat membantu aparat mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap.
Masyarakat diimbau menyampaikan laporan melalui saluran resmi kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai.
Di sisi lain, penanganan narkotika perlu disertai upaya pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan bagi pengguna, dan pengawasan terhadap peredaran gelap.
Operasi Sarang Narkoba menjadi salah satu langkah penindakan yang diharapkan tidak berhenti pada penggerebekan dan pembongkaran bangunan. Keberhasilan jangka panjang juga ditentukan oleh kemampuan aparat memutus jaringan pemasok, mengungkap bandar, serta memastikan warga yang membutuhkan rehabilitasi memperoleh layanan yang layak.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.





















