Menu ✖

Otomatis

Lokal

Tagih Utang Berujung Mengerikan di Sarolangun, Pergelangan Tangan Warga Putus Dibacok, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

badge-check

Tagih Utang Berujung Mengerikan di Sarolangun, Pergelangan Tangan Warga Putus Dibacok, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara Perbesar

NEWS | SAROLANGUN — Persoalan utang-piutang di Kabupaten Sarolangun, Jambi, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang warga berinisial AM mengalami luka parah setelah pergelangan tangan kanannya dibacok hingga putus saat menagih utang kepada seorang pria berinisial S.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Sabiles, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini kini ditangani kepolisian. S yang sebelumnya meninggalkan lokasi kejadian telah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut.

Bermula dari Tagihan Utang, Berakhir dengan Parang

Keterangan kepolisian menyebut korban AM datang bersama rekannya berinisial A ke rumah S untuk menagih utang.

Namun, pertemuan tersebut justru berubah menjadi pertengkaran.

Dalam perselisihan itu, korban disebut sempat memukul meja. Rekannya kemudian berusaha melerai dan mengajak korban meninggalkan lokasi.

Keduanya berjalan menuju mobil.

Persoalan ternyata belum berakhir.

Saat korban berada di dalam mobil, S disebut masuk ke rumah. Tak lama kemudian, S keluar membawa sebilah parang dan mengejar korban.

Ketika korban berusaha menutup pintu mobil, S diduga membuka pintu tersebut dan terjadi pembacokan.

Akibatnya, pergelangan tangan kanan korban mengalami luka berat hingga putus. Korban juga mengalami luka pada bagian kepala.

Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Singkut. Karena mengalami luka serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pelawan.

Pelaku Sempat Pergi, Kemudian Menyerahkan Diri

Setelah kejadian, S meninggalkan lokasi.

Namun, proses pelarian tersebut tidak berlangsung lama. S kemudian meminta bantuan anaknya, AT, untuk mengantarkannya menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Polsek Pelawan Singkut yang memperoleh informasi kemudian menjemput dan mengamankan S.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rimhot Nainggolan mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian.

Kepolisian juga mengingatkan keluarga kedua belah pihak agar tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memicu konflik lanjutan.

“Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” demikian imbauan kepolisian.

Kajian Hukum: Putusnya Tangan Bukan Sekadar Penganiayaan Biasa

Kasus ini memiliki konsekuensi hukum serius.

Peristiwa terjadi pada Oktober 2026, sehingga analisis pidana harus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku pada 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dan memberikan ancaman pidana lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat. Untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara.

Namun, penyidik dan jaksa nantinya perlu melihat lebih jauh mengenai niat pelaku dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan.

Bisa Mengarah ke Penganiayaan Berat

Jika hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya kesengajaan untuk melukai berat korban, konstruksi hukum dapat mengarah pada Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melukai berat orang lain dapat dipidana karena penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Apabila akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia, ancamannya meningkat menjadi maksimal 10 tahun penjara.

Dalam perkara Sarolangun ini, kondisi korban yang mengalami putusnya pergelangan tangan menjadi fakta medis yang sangat penting.

Namun, apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana Pasal 468, atau masuk konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 466 ayat (2), tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, alat bukti, pemeriksaan medis dan penilaian hukum aparat penegak hukum.

Bagaimana Jika Ada Unsur Perencanaan?

Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa pembacokan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Sementara itu, apabila yang terbukti adalah penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jika korban meninggal dunia, ancaman maksimalnya menjadi 15 tahun.

Tetapi sekali lagi, unsur “rencana lebih dahulu” tidak boleh disimpulkan hanya karena pelaku mengambil parang.

Penyidik harus membuktikan apakah terdapat waktu dan kesempatan bagi pelaku untuk berpikir serta mempersiapkan tindakan tersebut sebelum perbuatan dilakukan.

Utang Tidak Pernah Menjadi Alasan Membenarkan Kekerasan

Kasus ini menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pertengkaran mengenai utang.

Perselisihan mengenai kewajiban pembayaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau kesepakatan para pihak, bukan dengan kekerasan.

Begitu senjata tajam digunakan dan tubuh seseorang mengalami luka berat hingga kehilangan bagian anggota tubuh, persoalannya telah masuk ke wilayah hukum pidana.

Dengan kata lain, sengketa perdata mengenai utang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana atas kekerasan yang dilakukan.

Justru, kondisi luka korban akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan konstruksi perkara dan tingkat pertanggungjawaban pidana pelaku.

Polisi Diminta Membuka Terang Seluruh Rangkaian Peristiwa

Kasus ini kini berada di tangan penyidik.

Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang melakukan pembacokan, tetapi juga bagaimana rangkaian peristiwa sebenarnya terjadi sejak korban datang menagih utang, munculnya cekcok, korban meninggalkan rumah, hingga terjadinya pembacokan.

Keterangan korban, saksi A, keterangan terduga pelaku, barang bukti parang, kondisi lokasi kejadian, rekam medis korban serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.

Di sisi lain, imbauan polisi agar keluarga kedua pihak tidak melakukan aksi balasan juga menjadi penting.

Sebab satu perkara kekerasan jangan sampai melahirkan kekerasan berikutnya.

Jejak Lentera | Sarolangun — Tagihan utang yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum justru berakhir dengan tubuh korban yang harus menanggung luka permanen. Kini, publik menunggu apakah proses hukum mampu mengurai seluruh fakta dan menempatkan setiap pihak pada pertanggungjawaban yang semestinya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka
Trending on Hukum