MUARO JAMBI – Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Kasyful Iman, terkait penggunaan Batik Kabupaten Muaro Jambi dan pakaian Adat Melayu Jambi menuai sorotan tajam.
Surat Edaran No. 420/1222/xxxx/2026 yang terbit akhir Juni itu mewajibkan peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP mengenakan batik setiap Kamis serta pakaian Adat Melayu setiap Jumat. Edaran tersebut juga mencantumkan desain dan spesifikasi bahan pakaian.
Kebijakan ini dipertanyakan karena muncul informasi mengenai dugaan adanya penyedia tertentu yang akan memasok seragam tersebut. Informasi yang diperoleh media menyebut tiga konveksi di Kota Jambi, yang disamarkan sebagai Konveksi E, D, dan R.
Sejumlah sumber juga menduga ketiga konveksi tersebut memiliki keterkaitan dalam satu kelompok usaha. Bahkan muncul dugaan komunikasi atau pengondisian penyedia sebelum surat edaran diterbitkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola serta keterbukaan kesempatan usaha.
Sorotan semakin kuat setelah sejumlah pelaku usaha konveksi di Kabupaten Muaro Jambi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyediaan seragam.
“Kami usaha di Muaro Jambi dan bayar pajak, tapi mengapa kegiatan seperti ini justru didapat pengusaha dari Kota Jambi,” ujar salah seorang pelaku usaha yang identitasnya disamarkan sebagai A.
Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap UMKM lokal.
“Kami tidak pernah diundang oleh dinas pendidikan terkait penyediaan konveksi. Bagaimana usaha di Muaro Jambi mau berkembang kalau pemerintahnya sendiri tidak melibatkan UMKM lokal,” katanya.
Kini publik menunggu penjelasan terbuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi mengenai mekanisme penyediaan seragam, dasar penentuan spesifikasi, serta apakah benar terdapat pihak tertentu yang telah diarahkan menjadi penyedia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















