JAKARTA — Kasus meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Serda Ahmad Muzammil Farisa, memasuki babak baru. Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) telah menahan empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kadispen AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, keempatnya kini menjalani proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.
“Sementara yang sudah ditahan 4 orang, proses penyidikan sedang berjalan dari Puspom AU,” kata Nyoman, Senin (14/9/2026).
Menurut Nyoman, para personel tersebut diduga melakukan pembinaan secara berlebihan terhadap Serda Ahmad. Namun, TNI AU masih mendalami fakta dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Saat ini pelaku yang memberikan pembinaan berlebihan ke almarhum sudah ditahan di Puspom AU, untuk dilaksanakan penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Serda Ahmad ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar. Korban diketahui merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di wilayah Magetan, Jawa Timur.
Dugaan penganiayaan disebut terjadi di lingkungan asrama. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi dua kali, yakni pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan kembali terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Persoalan tersebut diduga bermula dari masalah makanan. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengatakan Serda Ahmad sebelumnya diminta senior membeli makanan.
Namun, makanan yang dibawa disebut tidak sesuai dengan permintaan. Persoalan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Keluarga juga mendapatkan informasi mengenai adanya luka pada tubuh Serda Ahmad. Jenazah korban kemudian menjalani autopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka.
Keluarga meminta agar perkara tersebut diusut secara transparan dan para pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai hukum.
TNI AU sebelumnya telah menyatakan bahwa Pomau melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Dengan ditahannya empat orang, publik kini menunggu hasil penyidikan Puspom AU terkait kronologi sebenarnya, bentuk kekerasan yang terjadi, serta peran masing-masing personel dalam kematian Serda Ahmad.
TNI AU menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penyidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Serda Ahmad sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti.






















