JAKARTA — Konflik penguasaan lahan di Desa Sungai Bungur kembali memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun menjadi sumber kegelisahan masyarakat, persoalan tanah yang disebut sebagai objek landreform kini dibawa langsung ke meja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Rabu (9/9/2026), Forum Masyarakat, Mahasiswa, dan Pemuda (Formas Pemuda) Desa Sungai Bungur menyampaikan aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di hadapan BAM DPR RI, masyarakat meminta satu hal yang selama ini mereka perjuangkan: kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari objek landreform.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena lahan yang dipersoalkan bukan kawasan kecil. Masyarakat menyebut sekitar 130 hektare telah mereka kuasai, dari total sekitar 1.500 hektare lahan SK-TOL yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
130 Hektare Jadi Titik Api
Bagi masyarakat Sungai Bungur, konflik tersebut bukan semata perkara batas tanah.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka yakini memiliki keterkaitan dengan program landreform.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan bahwa sebagian kawasan selama ini dikuasai sejumlah pihak yang mereka persoalkan, termasuk PT PHL, Koperasi Mekar Jaya, Harapan Jaya, dan Koperasi Usaha Berkah.
Namun, klaim dan posisi masing-masing pihak tentu masih membutuhkan pembuktian serta verifikasi berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Justru di titik inilah masyarakat meminta negara hadir.
Sebab selama status dan penguasaan lahan belum mendapatkan kepastian, potensi gesekan di lapangan akan tetap terbuka.
Bukan Perjuangan Sehari Dua Hari
Persoalan tersebut juga bukan baru muncul ketika warga mendatangi DPR RI.
Masyarakat Sungai Bungur sebelumnya telah menyampaikan aspirasi di tingkat daerah, termasuk melalui aksi di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi pada Agustus 2023.
Ketika persoalan belum menemukan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian, masyarakat kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Langkah itu akhirnya mendapat respons dari BAM DPR RI.
Berdasarkan keputusan rapat internal BAM DPR RI pada 19 Agustus 2026, agenda RDPU dijadwalkan untuk mendengarkan langsung aspirasi warga Sungai Bungur.
DPR RI Tak Berhenti di Ruang Rapat
Ada perkembangan penting dari pertemuan tersebut.
BAM DPR RI tidak hanya menerima aspirasi secara administratif. Lembaga tersebut menyepakati langkah lanjutan berupa kunjungan lapangan ke lokasi objek sengketa.
Selain itu, BAM DPR RI juga akan menjadwalkan agenda dengan memanggil instansi serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan lahan SK-TOL tersebut.
Langkah turun ke lapangan menjadi penting karena konflik pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya melalui dokumen dan pernyataan di ruang rapat.
Kondisi faktual di lokasi, riwayat penguasaan, status tanah, dokumen pertanahan, serta posisi setiap pihak harus diperiksa secara menyeluruh.
Warga Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Sejumlah perwakilan masyarakat hadir dalam RDPU, termasuk para ketua RT, perwakilan pemuda, dan tokoh masyarakat Desa Sungai Bungur.
Perwakilan pemuda, Samian, menyampaikan apresiasi atas respons BAM DPR RI dan berharap langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konflik secara adil.
Harapan masyarakat kini bertumpu pada tindak lanjut.
Sebab bagi warga yang berada di sekitar kawasan konflik, ketidakpastian status dan penguasaan lahan bukan sekadar persoalan administratif. Ia dapat memengaruhi rasa aman, kehidupan ekonomi, hingga hubungan sosial masyarakat.
Babak Baru Sengketa Sungai Bungur
Keputusan BAM DPR RI untuk turun ke lapangan sekaligus memanggil pihak-pihak terkait membuka babak baru dalam persoalan lahan Sungai Bungur.
Kini, bola berada di tangan lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan untuk mengurai persoalan tersebut secara objektif.
Dokumen harus diperiksa.
Riwayat tanah harus ditelusuri.
Penguasaan di lapangan harus diverifikasi.
Dan setiap pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan dasar hukum maupun bukti yang dimilikinya.
Masyarakat Sungai Bungur telah membawa persoalan itu hingga ke Senayan.
Kini yang mereka tunggu bukan lagi sekadar didengar, melainkan kepastian: siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut dan bagaimana konflik yang telah berlangsung lama itu dapat diselesaikan tanpa kembali memicu ketegangan di lapangan.
Bagi Sungai Bungur, kunjungan BAM DPR RI nantinya bukan sekadar agenda kerja.
Itu akan menjadi ujian apakah suara masyarakat yang bertahun-tahun mencari kepastian benar-benar berujung pada penyelesaian.


















