JAMBI — Kasus dugaan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Jambi memasuki babak baru. Sejumlah nama anggota kepolisian disebut-sebut menerima aliran dana dari praktik yang merugikan para calon peserta seleksi.
Dugaan tersebut diungkap kuasa hukum Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Dalam pengungkapan tersebut, muncul nama Kombes Pol HD serta dua anggota kepolisian lainnya, yakni Ipda P dan Brigadir R.
Kuasa hukum menyebut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan skema rekrutmen tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Ferdi mengatakan, sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Kombes Pol HD yang ketika itu disebut menjabat sebagai pejabat di lingkungan Polda Jambi.
Selain itu, terdapat pula dugaan aliran dana kepada Ipda P dan Brigadir R.
Namun, dugaan keterlibatan maupun penerimaan uang oleh pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai aliran dana tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi telah mengamankan Briptu MD dan Bripda Y untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tersebut.
Pada awal penyelidikan, Polda Jambi menyebut sedikitnya 12 orang menjadi korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp7,81 miliar. Jumlah korban dan nilai kerugian masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum MD menyebut total dana yang berputar dalam perkara tersebut bahkan mendekati Rp28 miliar.
Menurut penjelasan kuasa hukum, dugaan praktik tersebut terbagi dalam dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus yang diduga fiktif.
Pada skema kuota reguler, puluhan peserta disebut diminta membayar uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp1 miliar per orang.
Ketika sejumlah peserta tidak lolos dan meminta uang mereka dikembalikan, kemudian muncul dugaan skema kuota khusus untuk mencari peserta baru.
Kuasa hukum MD menilai tidak mungkin seorang anggota berpangkat Briptu dapat menjamin kelulusan seseorang dalam proses seleksi Bintara Polri tanpa adanya pihak lain yang memiliki akses atau peran lebih besar.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik tidak hanya memproses anggota yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian masih didalami.
Polda Jambi juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MD dan Bripda Y. Meski demikian, proses pidana terhadap keduanya masih berjalan di Ditreskrimum Polda Jambi.
Polda Jambi sebelumnya menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH).
Masyarakat juga diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi Polri dengan imbalan uang. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, Polda Jambi meminta agar segera melapor untuk ditindaklanjuti.
Dengan munculnya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, penyidik kini dituntut mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, berapa nilai uang yang berpindah tangan, serta sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

















