Menu ✖

Otomatis

Hukum

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

badge-check

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka Perbesar

NEWS | SUNGAI PENUH — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kerinci. Sebanyak 70 jerigen berisi solar subsidi disita polisi dari sebuah mobil pikap yang melintas di kawasan Kota Sungai Penuh, Jambi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini mendalami asal-usul solar yang diangkut menggunakan kendaraan lintas daerah itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima, sehingga dugaan penyalahgunaannya berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Polisi Hentikan Pikap di Sungai Ning, Puluhan Jerigen Ditemukan

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci pada Senin malam, 12 Oktober 2026.

Ketiga tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Mereka masing-masing berinisial I (47), yang berperan sebagai sopir, serta YHE (37) dan RZP (34). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Kerinci melalui Kepala Satreskrim AKP Rabiul Fifin Ritonga menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ.

Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi.

Tangki Modifikasi hingga Mesin Penyedot Ikut Disita

Selain puluhan jerigen solar, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Barang bukti tersebut meliputi bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak jenis Robin, serta selang.

Temuan peralatan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana BBM diangkut dan kemungkinan mekanisme pemindahannya.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kerinci, seluruh barang bukti bersama ketiga orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa, 13 Oktober 2026.

Tiga Tersangka Dijerat Undang-Undang Migas

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih menelusuri asal-usul 70 jerigen solar subsidi tersebut, termasuk sumber pasokan dan tujuan distribusinya.

Penyidik juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta saksi ahli untuk menguji sampel BBM dan melengkapi berkas perkara.

Asal-Usul Solar Subsidi Masih Didalami

Pengungkapan kasus ini menyisakan sejumlah hal yang masih harus dijawab melalui penyidikan, terutama mengenai sumber perolehan solar, jalur pengangkutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pengangkut, tetapi juga mampu mengungkap rantai distribusi apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan, atau pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat agar alokasi energi yang disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

17 Oct 2026 - 17:21 WIB

Cuaca Jambi 17 Oktober 2026: Udara Kabur Dominasi 11 Kabupaten dan Kota, Warga Diminta Waspada

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

17 Oct 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam Jadi Perhatian, Al Haris Perkuat Pemadaman dan Pendinginan

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

17 Oct 2026 - 17:06 WIB

Pemkot Jambi Buka Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang 2027–2031, Lulusan S-1 Berpeluang Mendaftar

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

15 Oct 2026 - 07:52 WIB

ADA APA DENGAN MUARO JAMBI? KPK TURUN, BUPATI DIPANGGIL RAPAT KHUSUS PERBAIKAN TATA KELOLA

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

13 Oct 2026 - 05:39 WIB

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin
Trending on Daerah