NEWS | JAKARTA — Sebanyak 326 anggota DPR RI tercatat hadir dalam Rapat Paripurna yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kehadiran ratusan anggota DPR tersebut menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi baru yang akan mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, pengusaha dan pemerintah.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melewati pembahasan tingkat pertama di Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. Dalam rapat pada Senin (5/10/2026), Komisi IX dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Regulasi Ketenagakerjaan Masuk Babak Baru
Pembahasan RUU ini dilakukan karena aturan ketenagakerjaan selama ini tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyebut konsolidasi regulasi dibutuhkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha dan pemerintah.
RUU tersebut tidak hanya berbicara mengenai pekerja formal.
Materinya mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Di dalamnya juga terdapat pengaturan mengenai pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah Sama-Sama Jadi Taruhan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui agar dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
RUU itu juga diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan, kesetaraan dan nondiskriminasi, memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Namun, tantangannya tidak sederhana.
DPR harus mempertemukan kepentingan pekerja yang menuntut perlindungan lebih kuat dengan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian berusaha dan fleksibilitas menghadapi perubahan ekonomi.
Pemerintah sendiri menyatakan RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Mengapa Pembahasannya Sempat Tertutup?
Proses pembahasan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya sempat menjadi sorotan karena sejumlah pembahasan dilakukan secara tertutup.
Ketua Panja Putih Sari menjelaskan, pembahasan tertutup dilakukan karena saat itu pasal-pasal dalam RUU masih dalam proses penyusunan dan belum menjadi keputusan final.
DPR khawatir materi yang belum final menimbulkan interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Setelah regulasi disahkan, DPR menyatakan substansi RUU akan dibuka kepada publik.
Persoalan transparansi menjadi penting karena regulasi tersebut akan menyentuh kepentingan jutaan pekerja dan pelaku usaha.
Setiap perubahan norma terkait hubungan kerja, pengupahan, PHK, pengawasan hingga sanksi hukum berpotensi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan pekerja maupun biaya operasional perusahaan.
Ada Ketentuan Pidana, Pengawasan Tak Lagi Sekadar Administratif
Salah satu bagian yang patut mendapat perhatian adalah masuknya ketentuan mengenai pengawasan, penyidikan dan pidana ketenagakerjaan.
Artinya, jika RUU ini telah menjadi undang-undang, pelanggaran terhadap norma tertentu yang diatur di dalamnya tidak hanya berpotensi berujung pada persoalan administratif, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai rumusan pasal yang nantinya disahkan.
Karena itu, substansi final mengenai jenis pelanggaran, unsur pidana dan besaran sanksinya perlu dicermati setelah naskah resmi undang-undang tersedia.
Bagi perusahaan, regulasi baru berarti kewajiban untuk memastikan praktik ketenagakerjaan sesuai dengan norma hukum.
Sementara bagi pekerja, aturan tersebut diharapkan memberikan mekanisme perlindungan yang lebih jelas ketika terjadi pelanggaran hak.
Ujian DPR Bukan Berhenti di Ruang Paripurna
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan akhir dari persoalan.
Justru setelah menjadi undang-undang, pekerjaan yang lebih berat dimulai.
Pemerintah harus memastikan aturan turunannya tidak menimbulkan tafsir yang saling bertabrakan. Pengawas ketenagakerjaan juga dituntut bekerja profesional dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, perusahaan harus memahami kewajiban baru yang muncul dari regulasi tersebut.
Sedangkan pekerja dan serikat pekerja membutuhkan akses informasi agar dapat mengetahui hak serta mekanisme hukum ketika terjadi perselisihan.
Dengan demikian, angka 326 anggota DPR yang hadir bukan sekadar statistik rapat.
Di balik angka tersebut terdapat keputusan politik yang berpotensi menentukan arah hubungan industrial Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.
Pertanyaannya kini bukan hanya apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, tetapi juga seberapa kuat undang-undang tersebut benar-benar melindungi pekerja tanpa mematikan ruang tumbuh dunia usaha.
Sebab regulasi ketenagakerjaan yang baik bukan sekadar membuat aturan baru.
Ia harus mampu menciptakan kepastian hukum, perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha dan hubungan industrial yang adil.























