Menu ✖

Otomatis

Hukum

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral

badge-check

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Dua Kasus Diseret ke Polisi Usai Video Call Pribadi Viral Perbesar

JAKARTA, JEJAK LENTERA — Polemik beredarnya rekaman video call pribadi Ruben Onsu di media sosial memasuki babak hukum. Presenter sekaligus artis tersebut mengambil langkah tegas dengan membuat dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto.

Dua laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah rekaman video call Ruben dengan seorang pria menjadi perbincangan publik dan tersebar melalui media sosial.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan adanya dua laporan dengan pokok perkara berbeda. Satu laporan berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun dan email Betrand Peto, sedangkan laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan keamanan data pribadi, penyebaran konten tanpa izin, serta potensi kerugian reputasi akibat informasi yang beredar di ruang digital.

Dua Laporan, Dua Persoalan Berbeda

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun dan email pribadi Betrand Peto. Pihak Ruben menduga adanya akses tanpa izin yang menyebabkan sejumlah foto dan video pribadi tersebar di media sosial.

Menurut keterangan kuasa hukum, materi pribadi tersebut diduga beredar melalui sejumlah akun media sosial. Namun, dugaan peretasan maupun pihak yang bertanggung jawab masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Sementara itu, laporan kedua secara khusus berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria tersebar di ruang digital.

Dalam laporan tersebut, pihak Ruben mempersoalkan dugaan perekaman dan penyebaran konten tanpa izin. Kuasa hukumnya juga menyebut adanya dugaan penyuntingan pada rekaman yang beredar.

Meski demikian, dugaan penyuntingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Polisi Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Ruben Onsu telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat pada 11 Oktober 2026.

Ruben juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Laporan itu direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Artinya, proses hukum belum mencapai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun terpenuhinya unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Sorotan Mengarah pada Perlindungan Data Pribadi

Perkara yang melibatkan Ruben Onsu dan Betrand Peto kembali menyoroti persoalan perlindungan data pribadi di tengah masifnya penggunaan media sosial.

Foto, video, rekaman percakapan, hingga dokumen digital dapat menjadi persoalan serius apabila diakses atau disebarkan tanpa hak. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Dalam kasus ini, penyidik perlu menelusuri asal-usul rekaman, proses penyebarannya, serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan bukti digital juga penting untuk memastikan apakah terdapat akses ilegal, perubahan pada rekaman, atau tindakan lain yang relevan dengan laporan polisi.

Publik Menunggu Hasil Penyelidikan

Beredarnya video call Ruben Onsu telah memunculkan beragam reaksi di media sosial. Namun, penilaian publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum.

Fokus utama saat ini adalah menunggu hasil pendalaman kepolisian terhadap dua laporan yang telah diajukan. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, polisi masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman maupun dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran konten digital tidak sekadar persoalan viral atau tidak viral. Aspek privasi, persetujuan, dan tanggung jawab atas informasi yang dibagikan tetap harus diperhatikan.

JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberitakan pada 12–13 Oktober 2026. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

13 Oct 2026 - 05:39 WIB

Rp19,55 Miliar Uang Negara Diduga Raib, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

11 Oct 2026 - 03:58 WIB

Yusril Gagas Rehabilitasi Narkoba di Pulau Terpencil, Penghuni Lapas Bakal Dibina Lewat Pertanian dan Peternakan

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!

10 Oct 2026 - 13:47 WIB

Skandal Dam dan Badal Haji Terbongkar, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut!

Rp863,8 Miliar Diduga Raib dari Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Segera Diseret ke Pengadilan

10 Oct 2026 - 13:12 WIB

Rp863,8 Miliar Diduga Raib dari Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Segera Diseret ke Pengadilan
Trending on Hukum