JAKARTA, JEJAK LENTERA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi sorotan politik nasional. Di tengah desakan sejumlah pihak agar persoalan persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti melalui jalur parlemen, Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil sikap final dan masih mencermati perkembangan persoalan tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan ini. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Fakta persidangan tersebut kemudian memicu kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
PAN Masih Mencermati Perkembangan
Sikap PAN menjadi perhatian di tengah berkembangnya wacana pemakzulan. Partai yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menghadapi persoalan politik yang tidak sederhana: bagaimana menyikapi tuntutan publik sekaligus menempatkan proses ketatanegaraan sesuai koridor hukum.
Meski demikian, proses pengkajian terhadap putusan MK perlu dibedakan dari dukungan terhadap pemakzulan. Tanpa pernyataan resmi yang tegas, sikap PAN tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai dukungan ataupun penolakan terhadap wacana tersebut.
Perkembangan ini juga memperlihatkan bahwa putusan pengadilan dapat memunculkan konsekuensi politik yang lebih luas, meskipun amar putusannya tidak mengabulkan permohonan pemohon.
Putusan MK Bukan Pemakzulan Otomatis
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
MK juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi.
Artinya, temuan dalam pertimbangan hukum MK tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemberhentian wakil presiden.
Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk keterlibatan DPR, MK, dan MPR.
Karena itu, wacana pemakzulan tidak cukup hanya bertumpu pada perdebatan politik atau satu bagian pertimbangan putusan pengadilan. Langkah tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur konstitusional yang berlaku.
Ujian bagi Partai Politik dan Parlemen
Perkembangan polemik ini menempatkan partai politik dan parlemen dalam sorotan publik. Masyarakat menunggu apakah persoalan tersebut akan berlanjut menjadi pembahasan kelembagaan atau berhenti sebagai perdebatan politik.
Bagi PAN, kajian terhadap putusan MK menjadi penting sebelum menentukan sikap. Sementara bagi DPR dan lembaga terkait, setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Di tengah perdebatan yang berkembang, satu hal perlu ditegaskan: mengkaji putusan MK, mengusut persoalan persyaratan pencalonan, dan memproses pemakzulan merupakan tiga hal berbeda yang memiliki dasar serta mekanisme masing-masing.
Publik kini menanti sikap resmi PAN dan perkembangan langkah politik berikutnya. Apakah polemik ini akan berlanjut ke proses ketatanegaraan yang lebih jauh atau berhenti pada kajian politik, jawabannya bergantung pada perkembangan hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.
JEJAK LENTERA —























