JAKARTA, JEJAK LENTERA — Pemerintah mulai mendorong perubahan pendekatan dalam menangani persoalan narkotika. Alih-alih memenjarakan seluruh pengguna, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan gagasan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Gagasan tersebut bukan sekadar memindahkan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) ke lokasi terpencil. Pemerintah ingin membangun pola pembinaan yang menggabungkan rehabilitasi kesehatan, pembentukan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan agar para peserta memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Yusril menyebut rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lapas yang selama ini menjadi tantangan sistem pemasyarakatan Indonesia.
Pulau Kosong Jadi Alternatif Pusat Rehabilitasi
Yusril mengungkapkan, Indonesia memiliki pulau-pulau terpencil yang belum berpenghuni dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembinaan. Beberapa di antaranya disebut memiliki luas hingga sekitar 700 hektare.
Gagasan itu juga memunculkan perhatian publik setelah Yusril menyinggung pulau yang menjadi habitat buaya. Namun, pemerintah belum mengumumkan nama maupun lokasi pulau yang akan digunakan secara resmi.
Menurut Yusril, lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat pembinaan bagi pengguna narkotika melalui kegiatan yang produktif. Peserta dapat memperoleh pelatihan pertanian, peternakan, hingga keterampilan menjadi nelayan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri dalam pembinaan kedisiplinan. Meski demikian, skema pelaksanaan, standar keamanan, serta mekanisme rehabilitasi masih perlu dirumuskan lebih lanjut.
Lebih dari Separuh Penghuni Lapas Terkait Narkotika
Salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui gagasan tersebut adalah tingginya jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Yusril menyebut jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika telah melampaui separuh dari keseluruhan penghuni lapas dan rutan. Kondisi ini menjadi alasan pemerintah mendorong perubahan kebijakan agar pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika tidak otomatis diperlakukan sama dengan pelaku peredaran gelap.
Pemisahan penanganan dinilai penting. Pengguna yang membutuhkan pemulihan harus memperoleh akses rehabilitasi, sedangkan pengedar dan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, penentuan status seseorang harus didasarkan pada asesmen dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada pengakuan sebagai pengguna.
Pembedaan tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diperjelas dalam perubahan regulasi narkotika.
Pertanian dan Peternakan Disiapkan sebagai Bekal Kemandirian
Gagasan rehabilitasi berbasis keterampilan menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian. Pemerintah ingin agar pembinaan tidak berhenti pada pemulihan kondisi fisik dan mental, tetapi juga memberi kesempatan kepada peserta untuk mengembangkan kemampuan produktif.
Pertanian, peternakan, dan perikanan dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus bekal untuk memperoleh penghidupan setelah menyelesaikan rehabilitasi.
Meski begitu, keberhasilan model ini tidak cukup diukur dari kemampuan peserta bekerja atau mengikuti aturan. Program rehabilitasi juga harus memperhatikan kebutuhan medis, kesehatan mental, hak asasi manusia, serta dukungan sosial ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Pendekatan yang tepat diperlukan agar pembinaan tidak berubah menjadi sekadar pemindahan penghuni lapas ke wilayah terpencil tanpa layanan pemulihan yang memadai.
Revisi UU Narkotika Jadi Kunci
Yusril menyampaikan bahwa gagasan tersebut berkaitan dengan rencana percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Regulasi baru diharapkan dapat memperjelas mekanisme rehabilitasi, lembaga yang bertanggung jawab, serta pembagian peran antarlembaga pemerintah.
Pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi juga menjadi salah satu opsi yang dibicarakan. Lembaga tersebut nantinya diharapkan memiliki mandat dan anggaran yang jelas untuk menjalankan program.
Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat menentukan siapa yang memenuhi syarat menjalani rehabilitasi, bagaimana pengawasannya dilakukan, dan bagaimana perlindungan hak peserta dijamin.
Sampai mekanisme tersebut ditetapkan, pemanfaatan pulau kosong masih berada pada tahap gagasan dan pembahasan, bukan program yang telah sepenuhnya berjalan.
Publik Menanti Konsep yang Terukur dan Manusiawi
Rencana rehabilitasi di pulau terpencil membuka perdebatan tentang arah kebijakan pemberantasan narkotika di Indonesia. Di satu sisi, pendekatan tersebut berpotensi membantu mengurangi kepadatan lapas dan memperluas pembinaan keterampilan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi terpencil tidak menghambat akses terhadap tenaga medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, komunikasi dengan keluarga, dan pengawasan independen.
Rehabilitasi seharusnya menjadi jalan pemulihan, bukan bentuk hukuman tambahan yang mengisolasi seseorang tanpa batas yang jelas.
Tantangan pemerintah kini bukan hanya menentukan pulau yang akan digunakan, melainkan membangun sistem yang dapat membedakan korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran narkotika, menjamin keselamatan peserta, dan memastikan hasil rehabilitasi benar-benar membantu mereka kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Jika dirancang dengan matang, gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari pembaruan penanganan narkotika. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh dasar hukum, standar layanan, pengawasan, serta komitmen pemerintah dalam melindungi hak setiap orang.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.






















