JAKARTA, JEJAK LENTERA — Kepercayaan jemaah haji kembali menjadi sorotan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, setelah lembaga tersebut dinyatakan melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan.
Sanksi tegas itu tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor KEP-37/BN/2026 yang berlaku sejak 9 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menjadi peringatan keras bagi penyelenggara bimbingan ibadah haji dan umrah agar tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat, terutama dalam urusan ibadah yang menyangkut kewajiban agama dan dana jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pencabutan izin bukan hanya bentuk penindakan administratif, melainkan juga langkah untuk melindungi jemaah yang terdampak.
Menurutnya, pengelola KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan haji dan umrah serta mengembalikan hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
Data Dam dan Badal Haji Jadi Pokok Pelanggaran
Kasus ini berkaitan dengan dua persoalan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, yakni pemalsuan data dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan yang melampaui ketentuan.
Dam merupakan kewajiban tertentu dalam ibadah haji yang dapat berupa penyembelihan hewan sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang memenuhi persyaratan tertentu menurut ketentuan agama.
Keduanya bukan sekadar urusan administrasi. Kejelasan pelaksanaan, penyaluran dana, dan pertanggungjawaban kepada jemaah menjadi hal penting yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara layanan ibadah.
Dalam perkara KBIHU Al-Fatah, Kemenhaj menjatuhkan sanksi setelah mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian dan hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Pencabutan izin tersebut membuat lembaga yang dipimpin H. Nasir itu tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah.
Pengelola Tetap Wajib Mengembalikan Hak Jemaah
Kemenhaj menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pengelola terhadap jemaah yang terdampak.
Pengembalian hak jemaah menjadi salah satu kewajiban yang harus diselesaikan. Artinya, penghentian operasional lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas persoalan yang timbul selama penyelenggaraan layanan.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Namun, besaran pengembalian dana kepada masing-masing jemaah serta mekanisme penyelesaiannya perlu merujuk pada dokumen resmi dan keterangan terbaru dari pihak berwenang.
Dugaan Penyimpangan Sebelumnya Telah Didalami
Sebelum pencabutan izin diumumkan, Kemenhaj telah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji yang berkaitan dengan KBIHU di Purwakarta.
Dalam keterangan pada 26 September 2026, Kemenhaj mengungkap temuan awal mengenai pembayaran dam oleh 93 jemaah. Dari jumlah tersebut, pembayaran melalui mekanisme resmi Adahi disebut baru dilakukan untuk 10 jemaah, sedangkan 83 jemaah lainnya disebut membayar melalui seorang mukimin di Arab Saudi.
Kemenhaj juga mendalami titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaannya disebut diserahkan kepada pihak lain dengan pembayaran Rp4 juta per orang.
Selisih biaya tersebut menjadi bagian dari persoalan yang didalami. Meski demikian, temuan awal itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab pidana setiap pihak.
Kemenhaj sebelumnya menyatakan penanganan administratif berada dalam kewenangannya, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.
Pengawasan Haji Tak Cukup Berhenti pada Izin
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan izin dan persyaratan administratif.
Transparansi biaya, kejelasan mekanisme pembayaran dam, bukti pelaksanaan badal haji, serta keterbukaan informasi kepada jemaah harus menjadi bagian penting dari pengawasan.
Calon jemaah juga perlu memastikan legalitas lembaga bimbingan, meminta rincian biaya secara tertulis, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen yang berkaitan dengan layanan ibadah.
Di sisi pemerintah, penegakan aturan perlu disertai pengawasan yang konsisten dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses agar persoalan serupa dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Sebab, dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang dipertaruhkan bukan hanya uang jemaah, melainkan juga amanah dan kepercayaan masyarakat.
Pencabutan izin KBIHU Al-Fatah menjadi langkah tegas Kemenhaj. Namun, perlindungan jemaah baru benar-benar terasa ketika seluruh hak mereka diselesaikan dan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum.
JEJAK LENTERA — Menerangi Jejak Kebenaran.























