Menu ✖

Otomatis

Nasional

Perpres Ojol Resmi Terbit, 3 Kementerian Kini Disatukan: Maman Abdurrahman Pegang Kendali Sinkronisasi Aturan

badge-check

Perpres Ojol Resmi Terbit, 3 Kementerian Kini Disatukan: Maman Abdurrahman Pegang Kendali Sinkronisasi Aturan Perbesar

BERITA | JAKARTA — Regulasi yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) memasuki babak baru. Setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital , kini tiga pengumuman disiapkan dalam satu forum untuk memastikan aturan turunannya tidak berjalan sendiri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga menteri terkait pelaksanaan Perpres tersebut.

Forum itu akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman .

Langkah tersebut menjadi penting karena regulasi baru mengenai ojol tidak hanya mengatur transportasi penumpang. Perpres juga menyentuh aspek transportasi berbasis platform digital, usaha mikro, kemitraan, sistem elektronik, jaminan sosial hingga ketenagakerjaan.

Kementerian Tiga, Tiga Pengaturan Wilayah

Perpres Ojol setidaknya melibatkan tiga kementerian sebagai pengampu berbagai aspek dalam ekosistem transportasi digital.

Kementerian Perhubungan akan berkaitan dengan pengaturan transportasi penumpang.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani aspek layanan pengantaran barang serta makanan dan minuman berbasis platform.

Kementerian UMKM mendapat posisi penting dalam perlindungan serta pemberdayaan pelaku dalam ekosistem ojol, termasuk pengemudi sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Pembagian kewenangan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR dalam finalisasi Perpres.

Pembagian ini sekaligus menjelaskan mengapa pemerintah merasa perlu membentuk forum bersama.

Tanpa koordinasi, suatu ekosistem dapat menjalankan tiga aturan yang berbeda arah.

Maman Abdurrahman Jadi Ketua Forum

Dasco mengatakan forum komunikasi atau sekretariat bersama tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Tujuannya adalah memastikan pihak yang memiliki kewenangan masing-masing dapat menyusun aturan pelaksanaan secara harmonis dan sinkron .

Tadi sudah sepakat bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama, kata Dasco.

Posisi Maman menjadi cukup strategis karena Kementerian UMKM sebelumnya juga telah terlibat dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol dan perlindungan kemitraan.

Pemerintah sebelumnya menyatakan pengemudi ojol akan diarahkan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, dengan harapan mereka memperoleh akses pemberdayaan dan fasilitas yang relevan bagi UMKM.

Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah resmi mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Namun, pekerjaan besar justru berada pada tahap setelah Perpres diterbitkan.

Pemerintah menetapkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait sudah diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026 .

Artinya, pemerintah memiliki waktu yang terbatas untuk memastikan seluruh aturan teknis tidak saling menghubungi.

Hal ini penting karena pengemudi ojol, aplikator, konsumen, pelaku UMKM, hingga penyedia layanan pengantaran akan berhadapan langsung dengan aturan turunannya.

Jangan Sampai Ojol Terjebak Regulasi yang Tumpang Tindih

Persoalan utama dalam implementasi Perpres Ojol bukan hanya soal siapa yang mendapatkan kewenangan.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut diterjemahkan menjadi aturan yang sederhana, jelas dan dapat diterapkan di lapangan.

Sebab, ekosistem ojol memiliki karakter yang berbeda-beda.

Pelanggan meminjamkan pendapatan harian.

Aplikator membutuhkan kepastian usaha.

Pelaku UMKM memanfaatkan platform untuk menjual produk.

Sementara konsumen membutuhkan layanan yang aman, terjangkau dan mudah diakses.

Jika setiap kementerian membuat aturan tanpa koordinasi, potensi kebijakan tumpang tindih dapat muncul.

Oleh karena itu, pembentukan sekretariat bersama menjadi ujian awal bagi pemerintah setelah Perpres resmi diterbitkan.

Perlindungan Driver Jadi Titik Krusial

Salah satu permasalahan yang selama ini menjadi perhatian dalam regulasi ojol adalah posisi pengemudi dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi.

Pemerintah sebelumnya membahas pengemudi sebagai bagian dari pelaku usaha mikro serta pentingnya perlindungan dan pemberdayaan dalam ekosistem digital.

Di sisi lain, pembahasan pemerintah juga mencakup pembagian tarif dan hubungan kemitraan.

Dalam proses finalisasi sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator , termasuk evaluasi implementasinya di lapangan.

Oleh karena itu, aturan turunan Perpres nantinya akan sangat menentukan apakah perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan pengemudi atau hanya menjadi norma administratif.

Perpres Ojol Harus Menjawab Persoalan di Jalan

Regulasi yang baik bukan hanya terlihat rapi dalam dokumen.

Ia harus mampu menjawab pertanyaan yang muncul setiap hari di lapangan.

Bagaimana tarif ditentukan?

Bagaimana hubungan pengemudi dengan aplikatornya?

Bagaimana perlindungan sosial diberikan?

Bagaimana penyelesaian kemitraan dapat diselesaikan?

Bagaimana posisi pelaku UMKM dalam ekosistem digital yang diperkuat?

Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi permasalahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan aturan yang tidak saling mengganggu.

Forum Tiga Kementerian Jadi Penentu

Pembentukan forum yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif.

Forum tersebut akan menjadi ruang untuk memastikan tiga kementerian tidak berjalan dengan tafsir masing-masing.

Sebelumnya, pemerintah memang telah mengakui bahwa ekosistem transportasi digital memerlukan koordinasi lintas wilayah karena jangkauan transportasi penumpang, pengiriman barang dan makanan, serta keberadaan pengemudi dan pelaku UMKM.

Kini, setelah Perpres resmi terbit, publik akan melihat apakah koordinasi tersebut benar-benar mampu menghasilkan aturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Jejak Lentera | Jangan Biarkan Driver Menjadi Korban Regulasi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah membuka babak baru dalam pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Namun, publikasi Perpres bukanlah akhir persoalan.

Justru setelah regulasi induk terbit, pekerjaan pemerintah semakin berat: menyusun aturan teknis yang tidak saling tumpang tindih, mudah dipahami, serta memberikan perlindungan nyata kepada pengemudi, pelaku UMKM, konsumen dan aplikator.

Tiga menteri kini berada dalam satu forum. Maman Abdurrahman memegang kendali koordinasi. Target aturan turunan dipatok paling lambat 31 Desember 2026.

Yang ditunggu bukan sekedar cepatnya regulasi selesai.

Yang ditunggu para pengemudi adalah kepastian bahwa ketika aturan itu mulai berlaku, mereka menjadi lebih terlindungi—bukan malah semakin dibebani posisi oleh aturan yang rumit dan saling mengancam.

Sebab, dibalik setiap kebijakan tentang ojol, ada jutaan perjalanan, transaksi, pesanan dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

17 Oct 2026 - 16:57 WIB

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

15 Oct 2026 - 06:37 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

15 Oct 2026 - 06:28 WIB

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

14 Oct 2026 - 06:45 WIB

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Prabowo dan El-Sisi Kompak Kecam Israel, Nasib Palestina Kembali Jadi Sorotan Dunia

12 Oct 2026 - 06:41 WIB

Prabowo dan El-Sisi Kompak Kecam Israel, Nasib Palestina Kembali Jadi Sorotan Dunia
Trending on Internasional