NEWS | JAKARTA — Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahan. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan ini bukan sekadar menambah daftar regulasi nasional. Pemerintah dan DPR menempatkan data sebagai salah satu fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan, kebijakan publik hingga pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menilai lahirnya UU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan, mencegah manipulasi data serta memperkuat kedaulatan data nasional di tengah percepatan era digital.
Menurutnya, data yang terintegrasi dibutuhkan agar pembangunan antarlembaga tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan jadi lebih terarah dan berkelanjutan.”
Bukan Sekadar Angka di Server Pemerintah
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memberikan penekanan yang lebih luas.
Menurutnya, data tidak boleh hanya dipandang sebagai tabel statistik atau informasi yang tersimpan di dalam server pemerintah. Data harus menjadi cermin mengenai siapa yang telah menikmati hasil pembangunan dan siapa yang masih tertinggal.
Karena itu, kualitas data akan sangat menentukan kualitas keputusan negara.
Data yang keliru dapat membuat kebijakan melenceng dari kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, data yang akurat dan terintegrasi dapat membantu pemerintah menentukan prioritas pembangunan secara lebih tepat.
Rachmat bahkan menyebut pengesahan UU tersebut sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia.
Jika Sumpah Pemuda menyatukan Indonesia melalui satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa, maka era baru pemerintahan digital diharapkan menghadirkan satu rujukan data nasional.
Data Dasar Nasional Jadi Rujukan
Salah satu substansi penting yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia adalah Data Dasar Nasional (DDN).
Data tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan negara dalam merancang pembangunan. Regulasi juga mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data hingga siklus pengelolaan data.
Dengan kerangka tersebut, pemerintah didorong meninggalkan pola pengelolaan data yang terfragmentasi.
Data kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah diharapkan dapat saling terhubung sehingga kebijakan tidak lagi dibangun berdasarkan sumber data yang berbeda-beda.
Salah Data Bisa Berujung Salah Kebijakan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa persoalan data memiliki dampak langsung terhadap keadilan masyarakat.
Ketika data tidak akurat, persoalannya bukan sekadar kesalahan angka. Program bantuan sosial dapat salah sasaran, pembangunan berpotensi tumpang tindih dan anggaran negara dapat digunakan tidak secara optimal.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia juga menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Tantangan Besar Ada Setelah UU Disahkan
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi titik awal, bukan garis akhir.
Pekerjaan besar pemerintah berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar berjalan di lapangan. Integrasi data membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sistem teknologi yang kompatibel, sekaligus standar keamanan yang kuat.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Artinya, ambisi membangun satu data nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap informasi masyarakat.
Sebab ketika data menjadi fondasi pembangunan, maka kesalahan dalam mengelolanya juga dapat menghasilkan kesalahan dalam menentukan arah negara.
UU Satu Data Indonesia kini telah disahkan.
Tantangannya sederhana tetapi besar: mampukah negara mengubah data dari sekadar kumpulan angka menjadi dasar kebijakan yang benar-benar membuat pembangunan lebih tepat sasaran, adil dan tidak meninggalkan masyarakat yang selama ini tidak terlihat dalam data?
Jejak Lentera | Jakarta — Satu data diharapkan bukan hanya menyatukan informasi pemerintah, tetapi juga menyatukan arah pembangunan Indonesia.























