Menu ✖

Otomatis

Hukum

Narkoba Bisa Masuk Rutan Depok, 22 Warga Binaan dan 2 Petugas Diperiksa

badge-check

Narkoba Bisa Masuk Rutan Depok, 22 Warga Binaan dan 2 Petugas Diperiksa Perbesar

NEWS | DEPOK — Dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Depok membuka persoalan serius tentang celah keamanan di balik tembok pemasyarakatan.

Karutan Depok Ario Galih Maduseno mengungkap narkoba yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masuk ke dalam rutan melalui cara dibawa masuk. Pernyataan itu disampaikan saat pihak Rutan Depok melakukan investigasi atas video yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, sejumlah pria terlihat berada di sebuah ruangan sambil berjoget diiringi musik. Salah seorang di antaranya tampak memegang benda yang diduga sebagai alat pengisap sabu atau bong.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak Rutan Depok membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut berada di Rutan Depok. Sebanyak 22 warga binaan berada di kamar yang diperiksa, sementara sekitar tiga hingga empat orang menjadi fokus pendalaman.

Tak hanya warga binaan, dua petugas Rutan Depok juga ikut diperiksa untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Celah Pengawasan Jadi Sorotan

Ario mengatakan Rutan Depok terus melakukan razia rutin maupun insidentil. Namun, keterbatasan personel menjadi salah satu persoalan yang dihadapi.

Saat ini terdapat sekitar 1.279 warga binaan, sedangkan petugas yang berjaga dalam satu shift disebut hanya sekitar 10 orang.

Untuk memperkuat pengawasan, Rutan Depok juga menggandeng unsur eksternal, termasuk kepolisian, TNI, BNNK dan Brimob.

Kondisi tersebut membuat dugaan masuknya narkoba ke dalam rutan tidak hanya menjadi persoalan disiplin warga binaan. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang sengaja membantu memasukkan atau mengedarkan narkotika, perkara dapat berkembang menjadi persoalan pidana.

Pihak Rutan Depok sendiri telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan melalui tim gabungan untuk mengurai fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Pandangan Hukum: Penyalahgunaan hingga Peredaran Narkotika

Secara hukum, persoalan narkotika di dalam rutan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran tata tertib semata.

Indonesia memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara luas mengenai penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan, peredaran hingga upaya pemberantasan narkotika.

Namun, pasal yang diterapkan nantinya sangat bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Apabila seseorang terbukti hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, konstruksi hukumnya dapat berbeda dengan orang yang terbukti memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara atau mengedarkan narkotika.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika pada prinsipnya berkaitan dengan tindak pidana dalam lingkup peredaran gelap, sedangkan penyalahgunaan untuk diri sendiri dapat masuk dalam konstruksi Pasal 127 apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Artinya, tidak tepat langsung menyamakan seluruh orang yang berada di lokasi sebagai pengedar narkoba. Penyidik harus membuktikan peran masing-masing, termasuk siapa yang menggunakan, siapa yang memiliki atau menguasai barang, siapa yang membawa masuk, dan apakah terdapat pihak yang membantu atau mengatur peredarannya.

Jika Ada Petugas yang Membantu, Persoalannya Bisa Lebih Serius

Bagian paling krusial dalam kasus Rutan Depok adalah dugaan adanya petugas yang membantu memfasilitasi pelanggaran.

Pihak Rutan Depok telah menyampaikan bahwa laporan kepada kepolisian mencakup dugaan adanya petugas yang membantu memfasilitasi pelanggaran tersebut. Dua petugas juga tengah diperiksa.

Jika nantinya terbukti seorang petugas secara sengaja membantu memasukkan, menyimpan, menguasai atau mengedarkan narkotika, konsekuensinya tidak berhenti pada sanksi disiplin internal.

Peran tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana sesuai unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan penyidik. Di sisi lain, petugas juga dapat menghadapi sanksi administratif atau disiplin kepegawaian sesuai aturan internal apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dua petugas menjadi bagian penting untuk menjawab satu pertanyaan besar: apakah narkoba benar-benar masuk melalui celah pengawasan, atau ada pihak yang secara aktif membantu memasukkannya?

Bukan Sekadar Video Viral

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang video sejumlah warga binaan yang diduga berpesta narkoba.

Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana narkotika bisa menembus sistem pengamanan sebuah rutan.

Dengan jumlah warga binaan mencapai sekitar 1.279 orang dan personel jaga yang disebut hanya sekitar 10 orang per shift, persoalan rasio pengawasan menjadi salah satu titik yang patut dievaluasi.

Di sisi lain, keterbatasan personel tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi untuk memastikan rutan bebas dari peredaran narkotika.

Jika hasil penyidikan menemukan adanya jaringan, pemasok, kurir, pengguna maupun petugas yang terlibat, masing-masing harus diproses berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan.

Rutan bukan tempat yang boleh berubah menjadi ruang aman bagi peredaran narkoba.

Karena itu, transparansi penyelidikan, pemeriksaan petugas, pengamanan jalur masuk barang, serta penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Catatan hukum: ancaman pidana dan pasal yang tepat dalam perkara konkret harus ditentukan berdasarkan jenis narkotika, berat barang bukti, peran masing-masing orang, serta hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. UU Narkotika sendiri telah mengalami perubahan dan penyesuaian akibat berlakunya KUHP Nasional, sehingga penerapan pasal harus merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat perkara diproses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

17 Oct 2026 - 16:57 WIB

Anak Krakatau Meletus Lima Kali dalam Semalam, Abu Vulkanik Mengarah ke Banten dan Lampung

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

15 Oct 2026 - 06:43 WIB

70 Jerigen Solar Subsidi Disita di Sungai Penuh, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

15 Oct 2026 - 06:37 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemenag Tekankan Pendampingan UMKM agar Tak Tertinggal

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

15 Oct 2026 - 06:28 WIB

BRAN dan Menko PM Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Tanah Didorong Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

14 Oct 2026 - 06:45 WIB

Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Sinta Nuriyah dan Romo Magnis Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Trending on Nasional